Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: DPRD Luwu Timur Bahas Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Luwu Timur Bahas Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani
Politik

DPRD Luwu Timur Bahas Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani

Redaksi
Redaksi 22 Oktober 2025
Share
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Paruge, atau akrab disapa Lau Jiha (Sumber: dok. pribadi)
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna tertutup untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Senin (20/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Luwu Timur tersebut dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota dewan. Dua ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Perlindungan Petani.

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menjelaskan bahwa kedua ranperda ini sangat strategis dan diharapkan dapat diberlakukan mulai tahun 2026.

“Kedua ranperda ini sangat penting untuk segera dijadikan perda, mengingat Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan. Harus ada aturan yang tegas dalam melindungi tenaga kerja lokal dan petani,” ujar Jihadin.

BACA JUGA:

DPRD Lutim Sahkan Ranperda Penyertaan Modal untuk PT LTG

Ia menambahkan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan memastikan hak-hak pekerja daerah terpenuhi, terutama dalam hal kuota rekrutmen tenaga kerja di setiap perusahaan agar lebih mengutamakan warga lokal.

Sementara itu, Ranperda Perlindungan Petani difokuskan pada perlindungan lahan pertanian di tengah ekspansi industri dan pertambangan, serta menjaga kesejahteraan petani dari potensi kerugian sosial ekonomi.

“Perlindungan bagi tenaga kerja dan petani ini penting agar tidak lagi terjadi gesekan antara masyarakat dengan perusahaan tambang,” tambahnya.

Langkah DPRD ini dinilai sebagai upaya memperkuat fondasi perlindungan sosial ekonomi masyarakat lokal di tengah meningkatnya aktivitas industri di Bumi Batara Guru.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Lutim Setujui Penyertaan Modal Rp226,5 Miliar Untuk PT LTG

Dokumen Hampir Rampung, Lutim Masuk Daftar Calon Penerima Program LSDP

Pansus DPRD Lutim Rampungkan Fasilitasi Ranperda Penyertaan Modal PT LTG

Hari Guru Nasional, DPRD Lutim Tegaskan Komitmen Perkuat Kualitas Pendidikan

Pemkab Lutim Mantapkan Integrasi Layanan Darurat 112

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Ibas: Kunjungan Belajar Harus Hasilkan Aksi Nyata untuk Desa di Luwu Timur
Next Article KPU Luwu Timur Serahkan Laporan Pilkada ke DPRD, Bahas Program Pasca Pemilihan
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?