Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Luwu Timur Bahas Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani
Politik

DPRD Luwu Timur Bahas Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani

Redaksi
Redaksi Published 22 Oktober 2025
Share
2 Min Read
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Paruge, atau akrab disapa Lau Jiha (Sumber: dok. pribadi)
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna tertutup untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Senin (20/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Luwu Timur tersebut dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota dewan. Dua ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Perlindungan Petani.

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menjelaskan bahwa kedua ranperda ini sangat strategis dan diharapkan dapat diberlakukan mulai tahun 2026.

“Kedua ranperda ini sangat penting untuk segera dijadikan perda, mengingat Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan. Harus ada aturan yang tegas dalam melindungi tenaga kerja lokal dan petani,” ujar Jihadin.

Ia menambahkan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan memastikan hak-hak pekerja daerah terpenuhi, terutama dalam hal kuota rekrutmen tenaga kerja di setiap perusahaan agar lebih mengutamakan warga lokal.

Sementara itu, Ranperda Perlindungan Petani difokuskan pada perlindungan lahan pertanian di tengah ekspansi industri dan pertambangan, serta menjaga kesejahteraan petani dari potensi kerugian sosial ekonomi.

“Perlindungan bagi tenaga kerja dan petani ini penting agar tidak lagi terjadi gesekan antara masyarakat dengan perusahaan tambang,” tambahnya.

Langkah DPRD ini dinilai sebagai upaya memperkuat fondasi perlindungan sosial ekonomi masyarakat lokal di tengah meningkatnya aktivitas industri di Bumi Batara Guru.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

NH-MTH Kembalikan Berkas ke Nasdem

Plt. Kadis Dikbud Apresiasi Bantuan Pendidikan Baznas Luwu Timur

Hamris : Tingkatkan Semangat dan Sportivitas

PKB Lutim Buka Pendaftaran Balon Bupati

Tingkatkan Pengawasan BKCHT, Bea Cukai Malili – Satpol PP Lutim Gelar Operasi Pasar

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ibas: Kunjungan Belajar Harus Hasilkan Aksi Nyata untuk Desa di Luwu Timur
Next Article KPU Luwu Timur Serahkan Laporan Pilkada ke DPRD, Bahas Program Pasca Pemilihan

You Might Also Like

Luwu Timur

Gandeng PT. CLM, Pemdes Balantang Launching Bus Sekolah Gratis

4 Juni 2023
Ekonomi

PT Vale Indonesia Terapkan Mekanisme Baru, Warga Protes

3 Juli 2013
DPRD Luwu Timur

Wakil Ketua DPRD Siddiq Harap Perencanaan FSM Lebih Maksimal

3 Mei 2018
Luwu Timur

Jelang Penilaian Adipura, Wabup Akbar : Kolaborasi dan Kerjasama Sangat Dibutuhkan

29 Januari 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?