Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Lutim Siapkan Posko THR dan BHR untuk Lindungi Hak Pekerja
Luwu Timur

Pemkab Lutim Siapkan Posko THR dan BHR untuk Lindungi Hak Pekerja

Redaksi
Redaksi Published 11 Maret 2026
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai langkah memastikan hak-hak pekerja dan buruh di perusahaan terpenuhi menjelang hari raya.

Pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/259/Transnaker tanggal 10 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 003.2/2983/Disnakertrans tanggal 6 Maret 2026 yang mengatur kewajiban pemberian THR dan BHR kepada pekerja, termasuk pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Luwu Timur, Joni Patabi, menegaskan bahwa pembukaan posko ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

“Posko ini kami siapkan sebagai ruang bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Pemerintah daerah ingin memastikan hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Joni, Rabu (11/3/2026).

Ia menekankan bahwa ketentuan pembayaran THR dan BHR telah diatur secara jelas. Setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7.

Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian perusahaan dalam membayarkan THR maupun BHR tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Jika ada yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk mempermudah akses layanan, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR dibuka di Kantor Dinas Transnaker Luwu Timur yang berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Posko tersebut melayani pekerja setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Selain datang langsung, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui telepon maupun pesan WhatsApp pada nomor 0813 4225 8779, 0813 4225 2217, dan 0823 4486 4020.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengimbau seluruh pekerja agar tidak ragu memanfaatkan posko tersebut apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun BHR. Keberadaan posko ini diharapkan dapat menjadi sarana pengawasan sekaligus perlindungan bagi pekerja, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Desa Matano Iniaku Juara 2 se-Indonesia Kategori Kelembagaan Pada ADWI 2022

Dukung UMKM, Pemkab Luwu Timur Siap Percepat Akses Keuangan

Kemendikbudristek dan DWP Gelar Webinar, Ketua DWP Pusat : Keluarga Punya Peran Strategis

Husler Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pabrik CPO PT. Teguh Wira Utama

Aksi Husler Patahkan Besi Usai Pimpin Upacara Bela Negara

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Pemkab Lutim Buka Layanan Pengaduan
Next Article TKPOM Luwu Timur Temukan Produk Kedaluwarsa Saat Sidak di 11 Kecamatan

You Might Also Like

Luwu Timur

Warga Balirejo Gelar Ritual Ngaben

14 September 2016
Luwu Timur

Dinkes Lutim Gelar Pelatihan ANC, PNC, SHK dan PMBA bagi Nakes

9 Agustus 2024
Luwu Timur

Budiman : SDM Punya Peran Utama Tentukan Keberhasilan Perusahaan

19 November 2022
Luwu Timur

Luwu Timur Jalani Penilaian Nasional Kabupaten Sehat

12 Agustus 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?