Reorientasi SPIP terkait PP No. 60 Tahun 2008

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Untuk mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan Good Governance khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset diperlukan sistem pengendalian intern sebagai upaya meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam satu unit kerja.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Bahri Suli dihadapan para Kepala dan Sekretaris SKPD, Camat, Kepala Desa Se Kecamatan Malili dan Angkona pada pembukaan Reorientasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dengan narasumber Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Deni Suardini di Aula rumah jabatan Bupati Luwu Timur, Rabu (29/10).

Dikatakannya, SPIP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 merupakan suatu keharusan guna terwujudnya pengendalian intern yang baik dilingkungan instansi pemerintah daerah, karena dengan pengendalian intern yang baik dipastikan akan berjalan dengan benar dan terhindar dari penyimpangan.

“Pengendalian interen yang baik dapat memungkinkan tindakan korupsi atau kesalahan dapat diminimalkan,” jelasnya.

Bahri berharap penerapan SPIP segara dilakukan mengingat era sekarang adalah era reformasi dan keterbukaan yang menuntut pencepatan dalam melakukan perubahan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan agar akuntabilitas kinerja dan berbagai fungsi dan pelayanan public yang menjadi tanggung jawab pemerintah dapat berjalan optimal.

“pahami dengan baik kegiatan ini agar penerapannya nantinya berjalan maksimal,” katanya kepada peserta.

Usai acara pembukaan, Sekretaris Daerah, Bahri Suli menyerahkan Cindera Mata kepada Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan SPIP oleh Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan Deni Suardini. Ia menjelaskan secara detail SPIP sesuai dengan PP No 60 tahun 2008, antar lain pengertian, tujuan, dan unsur-unsur SPIP. Disamping itu juga menjelaskan strategi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.

Sementara Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Muh. Amir Kapeng, mengatakan, kegiatan SPIP itu bertujuan tercapainya organinasi yang efektif dan efisien, pada pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser