Polisi mengungkap modus yang seorang residivis pencurian dengan kekerasan (jambret) saat beraksi di Kota Palopo. Pelaku ternyata membuntuti korbannya sejak dari kawasan Pasar Andi Tadda sebelum melancarkan aksi di jalan yang lebih sepi.
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap terduga pelaku berinisial AS (27) pada Senin (6/7/2026) malam di kediamannya di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo. Penangkapan terjadi setelah penyidik mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan atas laporan korban.
Kasus itu bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Pajalesang Lorong 2, Kota Palopo. Saat itu, Patricia sedang berboncengan dengan suaminya usai mengikuti kegiatan belajar.
Di tengah perjalanan, seorang pengendara sepeda motor mendekati mereka dari arah belakang dan langsung menarik tas korban. Tarikan tersebut membuat korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka pada jari kelingking tangan kiri dan lecet di mata kaki kiri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada AS.
Pelaku Mengincar Korban di Jalan Sepi
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut. Ia mengaku mulai membuntuti korban sejak berada di kawasan Pasar Andi Tadda.
Menurut pengakuannya, ia menunggu hingga korban melintas di Jalan Pajalesang yang lebih sepi. Saat situasi aman, pelaku mendekati sepeda motor korban lalu menarik tas hingga korban terjatuh.
Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan modus serupa.
Kepada penyidik, AS mengaku membuang tas milik korban yang berisi uang tunai dan satu unit telepon genggam ke sungai. Sementara telepon genggam korban kemudian digadaikan. Uang hasil kejahatan, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aksi kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan atau jambret yang membahayakan keselamatan masyarakat. Berkat kerja cepat Tim URC Resmob, pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ridwan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama ketika membawa tas atau barang berharga. Ia menyarankan pengendara menghindari meletakkan tas di posisi yang mudah di jangkau pelaku serta tetap memperhatikan kendaraan yang mengikuti dari belakang, khususnya saat melintas di jalan yang relatif sepi.
Saat ini, AS telah menjalani proses penyidikan di Mapolres Palopo. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus jambret lain yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

