Polisi Tangani Kasus Narkoba yang Diduga Libatkan Anak di Palopo

Asdhar
3 Min Read
Ilustrasi
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

Dalam penanganan perkara ini, polisi memastikan seluruh proses hukum berlangsung sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Amaruddin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang anak berinisial MA bersama seorang rekannya berinisial R di Jalan Sawerigading, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Sabtu (27/6/2026).

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu saset kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam.

“Setelah menemukan barang bukti tersebut, personel langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut,” kata Amaruddin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diduga dibeli seharga Rp200 ribu dari seorang pria berinisial A.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pria tersebut. Namun, A tidak berada di lokasi. Polisi selanjutnya menetapkan A sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus melakukan pencarian.

Polisi Pastikan Penanganan Sesuai SPPA

Penyelidikan juga mengarah kepada seorang pria berinisial I yang merupakan kakak kandung MA. Polisi sempat meminta keterangan terhadap I untuk mendalami informasi selama penyelidikan.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menyimpulkan bahwa I maupun R tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan ataupun penguasaan barang bukti narkotika sehingga keduanya tidak diproses dalam perkara tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap MA tetap berlanjut karena penyidik menduga yang bersangkutan menguasai barang bukti sesuai temuan polisi saat penangkapan.

Amaruddin menegaskan bahwa karena MA masih berstatus anak di bawah umur. Dia memastikan seluruh proses penyidikan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Aturan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak selama menjalani proses hukum.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Palopo juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah generasi muda menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar Amaruddin.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pemasok barang haram tersebut. Selain itu, polisi terus memburu A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser