Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kota Palopo. Polisi menangkap pria berinisial IR (21) usai mengidentifikasi keberadaannya melalui penyelidikan atas laporan korban.
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap IR pada Senin (6/7/2026) di Jalan KH Ahmad Razak Lorong 2, Kota Palopo. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi memastikan identitas dan lokasi terduga pelaku.
Kasus ini bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Korban, Hidayat Baharuddin, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam bernomor polisi DP 5021 UJ yang sebelumnya diparkir di halaman rumahnya di Jalan KH Ahmad Razak.
Korban memarkir kendaraannya sekitar pukul 22.00 WITA sebelum beristirahat. Saat terbangun pada pukul 06.30 WITA, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah mengetahui IR berada di rumahnya, petugas langsung bergerak dan mengamankannya.
Polisi Ungkap Modus Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, IR mengakui mengambil sepeda motor milik korban. Ia menggunakan cara yang tergolong sederhana, yakni mendorong motor ke lokasi yang lebih sepi sebelum menyambungkan kabel kontak agar mesin dapat menyala. Setelah itu, kendaraan dibawa kabur.
Polisi juga mengungkap bahwa IR merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menegaskan jajarannya akan terus menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Palopo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraannya, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, penggunaan kunci pengaman tambahan menjadi salah satu langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko pencurian kendaraan, terutama saat sepeda motor diparkir di halaman rumah atau lokasi yang minim pengawasan.
Saat ini, IR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

