Pajak daerah dan Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. sesuai amanat undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak lagi menjadi pajak pusat tetapi telah menjadi pajak daerah.
Pelaksaanaan Pengalihan PBB-P2 sejak Januari 2014 dengan dasar pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PBB-P2 ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dengan menyiapkan berbagai langkah yang terencana agar proses pengalihan pegelolaan pemungutan, penatausahaan dan pengawasan PBB-P2 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap pelaksanaan pengalihan PBB-P2 di Kabupaten Luwu Timur dapat berjalan dengan baik. Indikatornya tentu saja terletak pada kemampuan kita untuk mendorong dan memastikan besaran potensi PBB-P2 menjadi realisasi yang akan meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma saat meresmikan ruang pelayanan dan pembayaran perdana PBB-P2 di Kantor DPPKAD, Selasa (06/0514) pagi tadi.
Pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah akan berimplikasi positif pada peningkatan pundi-pundi PAD dari sektor pajak. Oleh karena itu, kata Hatta, seluruh komponen yang bersentuhan dengan pengelolaan PBB-P2 ini dapat bersinergi melaksanakan tugasnya dengan baik, dalam artian memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing dan mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu khususnya PBB-P2.
Bupati dua periode ini juga meminta Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar bekerja optimal dalam upaya pemungutan PBB-P2 ini sehingga kebijakan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah benar-benar bisa memberikan
hasil maksimal yang dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Asset Daerah (DPPKAD) Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan pihaknya telah menetapkan besaran PBB-P2 sebesar Rp3.566.551.177 dengan jumlah objek pajak sebanyak 124.119 dan 113.311 SPPT. Penetapan ini sama dengan ketetapan tahun sebelumnya pasalnya tahun pertama pengalihan PBB-P2 belum dilakukan kenaikan ketetapan.
“untuk tahun 2015 mendatang, direncanakan akan dilakukan pemutakhiran data PBB-P2, ” ungkap Endis.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

