Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Rugikan Negara Rp 202 Juta, Cabjari Wotu Tetapkan Barthil Alvisoit Sebagai Tersangka Korupsi
HukumLuwu TimurNews

Rugikan Negara Rp 202 Juta, Cabjari Wotu Tetapkan Barthil Alvisoit Sebagai Tersangka Korupsi

Asdhar
Asdhar
17 Juni 2021
Share
1 Min Read
SHARE

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu menetapkan Barthil Alvisoit sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Barthil Alvisoit merupakan Ketua Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana diduga melakukan penyelewengan Dana Bergulir (stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Tahun 2010-2014. Dimana Dana tersebut Senilai Rp 350.000.000.t

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) di Wotu Luwu Timur, Asnaeni mengatakan Barthil ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu nomor: 01/P.4.36.8.2/Fd.1/03/2021 tanggal 17 Maret 2021.

Baca Juga

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang mana berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga ditetapkan tersangka,”Kata Asnaeni, Kamis 17/06/21.

Ia juga mengatakan mengatakan, Barthil Alvisoit diduga melakukan Penyelewengan Dana Bergulir (stimulan) yang merugikan Negara Rp 202.228.260.

“Ada indikasi Penyelewengan Dana, dimana pengembalian Dana dari kelompok masyarakat digunakan secara pribadi sebesar kurang lebih 200 juta,”kata Asnaeni

Atas Perbuatanya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Luwu Timur berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-01/P.4.36.8/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021.(rif)

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kini Pasien Sembuh di Lutim 3.951 dari 4.062 Kasus Konfirmasi
Next Article Tingkatkan Kapasitas Pengurus, Bupati Luwu Timur Apresiasi Bimtek TP PKK Desa
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?