Satpol PP dan Damkar Lutim Lakukan Penertiban THM dan Warung

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, maka Satpol PP dan Damkar bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang di Backup oleh Polres Luwu Timur melakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam dan Warung.

Penertiban pada Jumat (09/08/2019) malam di Kecamatan Towuti dan Kecamatan Wasuponda ini, dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar, Baharuddin, S.Pd. M.Si. untuk merespon laporan masyarakat terkait aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung yang menjual minuman keras.

“Ini berdasarkan perintah Kasat Pol PP dan Damkar, Indra Fawzy, sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Baharuddin, S.Pd. M.Si.

Lanjutnya, pada saat dilakukan Penertiban Non Yustisi terhadap THM dan warung yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa ijin sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2017, ditemukannya minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Draft Beer, Guinness, Panther Black Beer, dan minuman tradisional jenis Ballo.

“Berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan, pemilik warung yang kita dapati menjual minuman tersebut kami berikan Surat pernyataan untuk tidak beroperasi atau menjual minuman beralkohol sampai memiliki ijin usaha,” kuncinya. (rhj)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser