Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur telah melakukan penertiban alat peraga kampanye berupa baliho para Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang akan bertarung 9 Desember mendatang.
Penertiban alat peraga kampanye atau sosialisasi tersebut berdasarkan surat perintah tugas dengan nomor : 000/329/Pol PP yang ditanda tangani Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fauzy tertanggal 4 September 2015.
Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Haruna Rasjid, mengatakan, seluruh alat peraga sosialisasi di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur akan ditertibkan.
Berdasarkan surat perintah penertiban, kata Haruna, agenda penertiban tersebut dilakukan di Kecamatan Malili dan esok harinya (Minggu) akan dilakukan di Kecamatan Angkona.
“Penertiban kita mulai pada tanggal 5 hingga 15 September mendatang di seluruh Luwu Timur,” ungkap Haruna.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

