Sindikat Pencuri Kabel Tower di Luwu Menyamar Jadi Petugas PLN

A Haris
3 Min Read
Polisi mengungkap sindikat pencuri kabel tower PLN di Luwu. Pelaku menyamar sebagai petugas PLN dan beraksi di sejumlah kecamatan. (Ist)

Sindikat pencuri kabel tembaga penangkal petir pada tower transmisi listrik di Kabupaten Luwu ternyata menggunakan modus menyamar sebagai petugas PLN untuk menghindari kecurigaan warga.

Modus itu terungkap setelah polisi membongkar jaringan pencurian kabel yang beraksi di sejumlah kecamatan dan menyasar fasilitas vital negara.

Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu mengungkap kelompok tersebut setelah menerima laporan kehilangan kabel tembaga pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN di berbagai titik di Kabupaten Luwu.

Aksi pencurian tercatat terjadi di beberapa wilayah, mulai Kecamatan Larompong, Belopa, Bajo, Bupon, Ponrang hingga Bua.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya mengamankan lima pelaku di wilayah Kecamatan Larompong pada Sabtu (24/05/2026).

Kelima pelaku masing-masing berinisial A alias BR (30), MF alias AB (33), K alias KM (21), Z alias ZL (24), dan S alias SD (35).

Sementara satu pelaku lain berinisial S alias IR masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Survei Siang Hari, Beraksi Saat Malam

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pola operasi kelompok tersebut cukup terstruktur.

Pelaku lebih dulu melakukan survei lokasi pada siang hari sambil menyamar sebagai petugas PLN agar aktivitas mereka tidak memancing kecurigaan warga sekitar.

Setelah memastikan kondisi aman, mereka kembali pada malam hari untuk menjalankan aksi pencurian.

Polisi mengungkap pelaku menggali tanah di sekitar pondasi tower untuk mengambil kabel tembaga yang tertanam.

Mereka kemudian memotong kabel menggunakan alat khusus sebelum menjual hasil curian dan membagi keuntungan secara merata.

Modus tersebut membuat aksi para pelaku sempat berlangsung di sejumlah titik berbeda sebelum akhirnya terungkap.

Kerugian PLN Capai Rp238 Juta

Akibat aksi pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian material yang cukup besar.

Polisi mencatat kerugian akibat kehilangan kabel dan kerusakan jaringan mencapai Rp238 juta.

Saat melakukan penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua linggis, tang pemotong besi, potongan kabel tembaga, tas ransel, serta dua sepeda motor.

Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul, mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas umum.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu fasilitas vital. Polres Luwu akan terus bergerak cepat dan profesional demi menjaga situasi tetap aman,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan penyelidikan masih terus berjalan.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi penadah hasil pencurian.

Share This Article