Soal Perda Bantuan Hukum, Ini Penegasan Fraksi Golkar

Thalita
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWU TIMUR – Soal Ranperda Bantuan Hukum, Fraksi Golkar menegaskan, Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Pelaku Pelecehan Seksual, Pelaku KDRT, begitupun dengan Pengedar dan Bandar Narkoba.

”Kami menyarankan jangan diberikan Bantuan Hukumnya untuk pelaku tiga kasus tersebut,” ujar Wahidin Wahid selaku Juru Bicara Fraksi Golkar di Paripurna DPRD, Senin (20/03/2023).

Lanjut dikatakanya, Ranperda ini merupakan satu keharusan agar warga kurang mampu di Luwu Timur bisa mendapat Bantuan Hukum dari pemerintah, karena ini bahagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) juga.

Bantuan Hukum ini, kata Wahidin, juga diberikan bukan didasarkan atas belas kasihan tetapi menindak lanjuti perintah konstitusi, yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah agar semua warga mendapat perlakuan yang adil dalam hukum.

“Dengan hadirnya Ranperda ini, masyarakat kurang mampu di Luwu Timur dipastikan dapat memperoleh bantuan hukum dari Pemerintah,” imbuhnya.

Sejatinya, Paripurna tersebut membahas Tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Desa.

Sebagai Penutup, Fraksi Golkar sepakat tiga buah Ranperda tersebut di bahas lebih lanjut untuk dijadikan Perda Kabupaten Luwu Timur.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi ketua I, HM. Siddiq BM., Wakil Ketua II, H. Usman Sadik, dan dihadiri Sekda Lutim, H. Bahri Suli mewakili Bupati Lutim, dan segenap Kepala OPD lingkup pemerintah Lutim. (*)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser