Staf Ahli Pembangunan Buka FGD Terkait Permasalahan Hukum

Thalita
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWU TIMUR – Permasalahan hukum pemerintah daerah timbul sebagai suatu akibat dari pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang kurang mempertimbangkan aspek hukum.

Kurangnya pemahaman hukum dari aparatur pemerintah menjadi salah satu penyebab terjadinya permasalahan hukum yang dapat berupa tuntutan, pengaduan atau gugatan hukum kepada pemda.

Peranan Bagian Hukum sangat penting dan diharapkan mampu memberikan layanan konsultasi hukum dan advokasi yang efektif dalam penanganan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah baik yang sedang terjadi maupun yang berpotensi menjadi masalah hukum.

Namun sayangnya pemerintah daerah belum memiliki suatu pedoman penanganan permasalahan hukum. Pedoman ini sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum atau rujukan aparatur pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam penyelesaian permasalahan hukum.

Maka untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam penanganan permasalahan hukum, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bagian Hukum Setdakab Lutim menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Rujab Bupati, Selasa (09/07/2024).

Acara tersebut Staf Ahli Bidang Pembangunan, Rapiuddin Tahir mewakili Bupati Luwu Timur, dengan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. DR. Ir. Abrar Saleng, SH., MH., dan Konsultan Hukum Pemda, Agus Melas, SH., MH. sebagai narasumber.

Dalam arahannya, Rapiuddin menyampaikan, sebagai aparatur pemerintahan, tentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak ingin tindakannya bertentangan dengan hukum dan akan selalu menjadikan asas-asas pemerintahan yang baik sebagai pedoman.

Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan, tindakan atau keputusan yang diambil menimbulkan suatu permasalahan hukum yang dapat berupa tuntutan, pengaduan atau gugatan kepada pemerintah daerah.

“Kurangnya pemahaman hukum dari aparatur pemerintahan menjadi salah satu penyebab terjadinya permasalahan hukum,” beber Rapiuddin.

Maka dari itu, untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam penanganan permasalahan hukum, perlu dilakukan FGD sebagai forum penyamaan persepsi, mengumpulkan masukan dan membahas lebih mendalam mengenai permasalahan hukum pemerintah daerah.

“Hasil dari FGD ini akan menjadi bahan masukan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Permasalahan Hukum Pemerintah Daerah yang sedang disusun,” tutup Staf Ahli Pembangunan. (*)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser