Tambang Bajo Barat Sudah Diperingatkan, Penindakan Jadi Langkah Berikutnya

Asdhar
3 Min Read
Kajari Luwu saat penandatanganan berita acara kesepakatan penanganan tambang tanpa izin di Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, beberapa waktu lalu (Sumber: mediacenter.luwukab.go.id)
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWURAYA.COM – Penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, mulai memasuki tahap yang lebih tegas.

Setelah pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat menolak aktivitas tersebut, aparat penegak hukum kini mengingatkan bahwa penindakan menjadi langkah berikutnya jika kegiatan tetap berlangsung.

Kesepakatan itu sebelumnya dibuat dalam rapat koordinasi bersama pemerintah dan tokoh masyarakat Bajo Barat pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Forum tersebut menyepakati tiga langkah, yakni menolak pertambangan tanpa izin di bantaran dan aliran Sungai Suso, memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Sepekan setelah kesepakatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen kembali menegaskan posisi aparat penegak hukum.

Ia menyebut pendekatan persuasif masih menjadi langkah awal, tetapi aktivitas yang tetap berjalan dapat berujung pada proses hukum.

Muhandas menegaskan, penanganan dugaan pertambangan tanpa izin di Bajo Barat tidak hanya menyasar orang yang melakukan penambangan secara langsung.

Pihak yang turut serta atau membantu terlaksananya aktivitas tersebut juga akan ditelusuri apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Siapa saja yang terlibat, pertama yang menambang, kemudian pihak yang turut serta atau membantu, semuanya pasti kami usut. Jadi saya sampaikan kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat pasti kami usut,” ujar Muhandas.

Menurut dia, aparat penegak hukum saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah dan aparat terlebih dahulu memberikan peringatan agar aktivitas pertambangan dihentikan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Namun, pendekatan tersebut memiliki batas. Jika aktivitas tetap berlangsung setelah peringatan diberikan, aparat akan mengambil langkah penegakan hukum.

“Sekarang ini kami APH masih persuasif, namun jika tetap dilakukan, pasti kami tindak tegas. Siapapun itu, hukum tetap kami tegakkan,” katanya.

Muhandas juga menyebut APH menerima informasi mengenai sejumlah pihak yang masuk ke wilayah pertambangan menggunakan alat berat.

Untuk diketahui, pada 22 Agustus, penegakan hukum memang sudah masuk dalam tiga poin kesepakatan penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin di bantaran dan aliran Sungai Suso.

Kesepakatan itu ditandatangani sejumlah pimpinan daerah, termasuk Bupati Luwu, Wakil Bupati Luwu, Ketua DPRD Luwu, Wakil Ketua DPRD Luwu, Kajari Luwu, Dandim 1403/Palopo, Sekda Luwu, dan Kapolres Luwu.

Kini, aparat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menghentikan aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan tersebut sebelum penindakan dilakukan.

Muhandas bahkan menegaskan tidak ada pihak yang mendapat perlakuan khusus jika nantinya terbukti terlibat dalam tindak pidana pertambangan.

“Kalau sudah tidak bisa ditegur, ya pasti kita tindak. Yang dilanggar di Bajo Barat itu tindak pidana. Kalau sudah masuk tindak pidana, tidak ada itu beking-bekingan,” tegasnya.

Ia mengatakan proses hukum merupakan kewajiban aparat ketika suatu peristiwa telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Kalau namanya tindak pidana, pasti akan diusut APH. Peristiwa yang terjadi di Luwu belakangan ini telah terjadi tindak pidana pertambangan,” ujarnya.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser