LUWURAYA.COM — Aktivitas pertambangan tanpa izin di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, menjadi perhatian pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat setempat.
Mereka sepakat menolak keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Luwu H. Patahudding di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu (22/8/2026).
Pertemuan itu melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan dan desa, hingga tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pegiat lingkungan Kecamatan Bajo Barat.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani sejumlah unsur pimpinan daerah sebagai bentuk komitmen bersama.
Tiga Kesepakatan untuk Sungai Suso
Dalam berita acara tersebut, terdapat tiga poin utama yang disepakati.
Pertama, seluruh pihak menolak dengan tegas segala bentuk pertambangan tanpa izin di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.
Kedua, pemerintah bersama pihak terkait akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan serta perizinan yang berlaku.
Ketiga, akan dilakukan penegakan hukum sebagai tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Bajo Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita acara kesepakatan penanganan tambang tanpa izin di Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten LuwuDengan kesepakatan tersebut, penanganan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Sungai Suso tidak hanya diarahkan pada penindakan. Pemerintah dan pihak terkait juga menempatkan sosialisasi serta edukasi sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batasan kegiatan pertambangan serta pentingnya memastikan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bupati Luwu H. Patahudding menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur dalam menjaga wilayah Bajo Barat. Aktivitas ekonomi masyarakat, kata dia, perlu tetap berjalan dengan memperhatikan aspek hukum, ketertiban, serta kelestarian lingkungan.
Kesepakatan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Sungai Suso tidak akan dibiarkan berlangsung tanpa penanganan.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ul imen, Dandim 1403/Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, Sekda Luwu Muhammad Rudi, Kapolres Luwu AKBP Andreas Nur Cahyo Wibowo, Camat Bajo Barat, para kepala desa dan kepala dusun se-Kecamatan Bajo Barat, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aktivis lingkungan.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

