Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tegas! Pemanfaatan Gedung PT PUL Dihentikan Karena Perizinan Tak Lengkap
News

Tegas! Pemanfaatan Gedung PT PUL Dihentikan Karena Perizinan Tak Lengkap

Asdhar
Asdhar
16 September 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Kepolisian Resort Luwu Timur melakukan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung PT Prima Utama Lestari (PUL) yang berlokasi di Jalan Poros Malili-Tarengge, Selasa (16/09/2025).‎

‎Penutupan ini dilakukan karena pihak PT PUL tidak mengindahkan surat peringatan tertulis yang telah disampaikan sejak Desember 2024 hingga saat ini.‎

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Indra Fawzy menjelaskan bahwa, kehadiran tim hari ini adalah untuk menindaklanjuti peraturan daerah dengan melakukan penghentian sementara pemanfaatan gedung sesuai prosedur yang berlaku.‎

Baca Juga

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

‎“Kami hadir hari ini untuk menegakkan peraturan pemerintah daerah dengan menghentikan sementara pemanfaatan gedung yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ujar Indra. ‎

‎Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mengimplementasikan perda yang telah disepakati bersama.‎

‎Beberapa fasilitas yang akan disegel sementara terdiri atas 13 item, yaitu gedung kantor, mess karyawan, mess PJO, gedung laundry, gedung kantin, gedung laboratorium, rumah genset, workshop, tempat penyimpanan bahan bakar (fuel storage), toilet, pos keamanan (security), serta gedung pengolahan limbah dan gedung carwash yang saat ini belum tersedia.‎

‎Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penghentian sementara pihak pemilik atau pengguna gedung belum memenuhi kewajiban perizinan, maka akan dikenakan sanksi penghentian pemanfaatan gedung secara permanen.‎

‎Menanggapi hal ini, Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk segera melakukan perbaikan.‎

‎“Kami mohon maaf atas kejadian ini dan berharap mendapat bantuan serta petunjuk dari tim agar persoalan ini dapat diselesaikan, sehingga keluarga besar PT PUL dapat menempati kembali gedung ini,” ujar Doni.‎

‎Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PUPR, Syahmuddin; Camat Malili, H. Hasimning; Kepala Bidang Dalag DPMPTSP; Saenab; KBO Samapta Polres Luwu Timur; Ayub Nugaluma; serta jajaran Satpol PP Luwu Timur; dan Pihak Eksternal PT. PUL, Andi Usman. (fir/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
Keren! SMPN 1 Mangkutana Jadi Sekolah Terbaik 2 Rapor Pendidikan di Luwu Timur
Kesbangpol Lutim Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini ke Pelajar
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pimpin Apel Pagi, Rapiuddin Tekankan Loyalitas dan Bijak di Media Sosial
Next Article Banggar DPRD & TAPD Lutim Bahas APBD Perubahan 2025, Fokus Efisiensi Anggaran
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Hardiknas 2026 di Wotu, Bupati Luwu Timur Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

4 Mei 2026
Pendidikan

MTsN Luwu Timur Jadi Tuan Rumah Hardiknas 2026, Satukan Madrasah se-Lutim

4 Mei 2026
Pendidikan

Kejari Luwu Timur Edukasi Pelajar Angkona soal Narkoba dan Judi Online

1 Mei 2026
Pendidikan

Siswa TK IT Al Fatih Antusias Kenal Tugas Pemadam Kebakaran di Malili

1 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?