LUWU – Penyidik tindak pidana korupsi Polres Luwu, merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Luwu, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2019.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris, Faisal Syam, mengatakan, dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang menjadi tersangka. Yakni Yk, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), Mp, Direksi, Ahm, selaku pimpinan CV Niki Laudia, dan Acm, selaku rekanan.
“Hari ini berkas dan tersangka kami serahkan ke Kejaksaan, sementara tiga tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditahan,” kata Faisal Syam, Kamis 20 Februari.
Acm dibawa ke Kejaksaan Negeri Luwu, didampingi Lukman S Wahid, pengacaranya. Selanjutnya tersangka akan menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.
Proyek pembangunan Irigasi di Desa Pongko, diduga dikerjakan asal-asalan, dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, terdapat kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.
Sementara Lukman S Wahid, Kuasa Hukum Acm, belum dapat dikonfirmasi, terkait kasus yang menjerat kliennya.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

