Tingkatkan Kemampuan Pelaku Usaha Perdagangan, Disdagkop UKM Gelar Sosialisasi

Thalita
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUTIM – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Persyaratan Ekspor dengan sub kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor, di Aula Kantor Disdagkop UKM, Kamis (10/06/2021).

Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut (10-11 Juni 2021), dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Senfry Oktavianus mewakili Bupati dan diikuti sebanyak 25 orang pelaku usaha perdagangan.

Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Senfry Oktavianus dalam sambutannya mengungkapkan, Pemerintah daerah selalu mendukung peningkatan kemampuan produksi dan pemasaran bagi para pelaku usaha di daerah ini.

Hal ini, kata Senfry, dapat terlihat melalui program fasilitasi bagi pelaku usaha dan pembangunan/revitalisasi sarana distribusi perdagangan. Disamping sarana fisik, juga dilakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha melalui berbagai macam program dan kegiatan, salah satunya ialah sosialisasi ini.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku perdagangan komoditi memiliki pengetahuan tentang persyaratan ekspor dan impor dan senantiasa melakukan pengembangan SDM dan teknologi produksinya, standardisasi kualitas dan inovasi produk serta kreatifitasnya,” imbuh Senfry dalam sambutan Bupati.

Diakhir sambutannya, Senfry berpesan kepada para peserta sosialisasi ekspor tersebut agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Cermati setiap materi yang disampaikan oleh narasumber nantinya, jika ada yang kurang paham, tanyakan,” tukasnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Lutim, romiyati Alwy dalam laporannya mengungkapkan, adapun tujuan dilaksanakan sosialisasi ini ialah pertama, untuk meningkatkan kemampuan teknis pelaku usaha perdagangan tentang prosedur dan dokumen ekspor (misalnya persyaratan badan usaha, SKA, Kepabeanan, Penyerahan barang, penanganan kargo, incoterms 2020 dan pembayaran ekspor)

Kedua, lanjut Rosmiyati, memberikan pengetahuan kepada para pelaku usaha akan langkah-langkah yang harus dilalui agar komoditi/produk dapat diperdagangkan ke luar daerah/antar pulau atau ekspor. Ketiga, memberikan perspektif baru terkait alternatif pangsa pasar yang potensial untuk pemasaran komoditi unggulan atau produk UKM Lutim. Dan terakhir keempat, untuk memberikan masukan kepada pelaku usaha perdagangan bagaimana persyaratan ekspor komoditi dan produk UKM.

“Sedangkan narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persyaratan Ekspor ini ialah dari Free Trade Agreement (FTA) Center Kemendag RI Makassar dan dari Kantor Bea Cukai Malili,” tandas Rosmiyati Alwi. (rhj)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser