Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Uji Konsekuensi Tahap I Informasi Yang Dikecualikan, PPID Lutim Sudah Rampungkan 5 OPD
Luwu Timur

Uji Konsekuensi Tahap I Informasi Yang Dikecualikan, PPID Lutim Sudah Rampungkan 5 OPD

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
4 Desember 2021
Share
4 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mulai melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan yang dimulai sejak 01 Desember 2021 lalu.

Hingga Jumat, 03 November 2021 kemarin, sebanyak 5 PPID pelaksana SKPD telah merampungkan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan pada masing-masing SKPD, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Transnakerin dan Dinas Kesehatan.

Dengan demikian, saat ini sudah 6 SKPD yang telah melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, setelah jauh sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga melakukan hal yang sama terhadap beberapa informasi yang dikecualikan.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Secara umum, pelaksanaan uji konsekuensi ini berjalan lancar meskipun ada sedikit kendala mengenai dasar hukum pengecualian dari informasi tersebut, termasuk konsekuensi pengecualian jika dibuka ataupun ditutup, namun bisa rampung dengan adanya masukan dari setiap pejabat yang menguasai informasi.

Pelaksanaan uji konsekuensi ini diikuti oleh PPID Utama, PPID pelaksana SKPD, kepala OPD dan pejabat struktural maupun staf setiap SKPD yang menguasai informasi di masing-masing badan Publik.

Sekretaris Daerah Kab. Luwu Timur, yang juga merupakan atasan ataupun pengarah PPID utama, H. Bahri Suli mengatakan, Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, Kapatutan, dan Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, pasal 17.

“Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi, dimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Bahri Suli.

Oleh karena itu, Bahri berharap agar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini berjalan lancar serta melibatkan seluruh pejabat yang menguasai informasi di setiap badan publik, agar dalam penetapannya nanti tidak ada kendala.

Senada dengan itu, PPID Utama Kabupaten Luwu Timur, yang juga Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Lutim, Yulius mengatakan bahwa, tujuan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan adalah untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana.

“Jika informasi yang diberikan memberikan dampak yang buruk bagi publik, maka informasi itu ditutup dan sebaliknya. Uji konsekuensi tersebut menghasilkan surat penetapan klasifikasi, dalam surat penetapan terdapat Item-item yang tercantum didalamnya seperti, jenis klasifikasi informasi, identitas pejabat, badan publik, jangka waktu penetapan serta alasan pengecualian,” terang Yulius.

Dari jadwal yang ada, pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini akan berlangsung hingga 10 Desember 2021 mendatang, dengan target 20 OPD, Setelah ini akan dilanjutkan konsekuensi tahap 2 dengan menyasar kecamatan dan kelurahan. (ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tertunda Karena Pandemi Covid-19, FASI ke VI Luwu Timur Tahun ini Akhirnya di Gelar
Next Article Warga Dusun Podomoro Kembali Terima Paket Sedekah Jumat ASN Setda
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?