Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
  • Sport
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
  • Sport
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
Follow US
  • Home
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Beranda » Berita » 7 Hal yang Sering Dikira Tugas Anggota DPRD, Padahal Bukan
Politik

7 Hal yang Sering Dikira Tugas Anggota DPRD, Padahal Bukan

Asdhar
Asdhar
2 Juni 2026
Share
3 Min Read
SHARE
View this post on Instagram

A post shared by LuwurayaCom (@luwurayadotcom)

Ketika bertemu anggota DPRD, tidak sedikit masyarakat langsung meminta bantuan mulai dari urusan pekerjaan hingga perbaikan jalan lingkungan. Padahal, tidak semua persoalan menjadi tugas langsung anggota dewan.

Masih banyak anggapan keliru soal apa sebenarnya pekerjaan DPRD. Berikut beberapa hal yang sering dikira tugas anggota DPRD, padahal bukan.

Konten
1. Mengangkat Orang Jadi ASN atau Pegawai2. Menentukan Siapa yang Dapat Bantuan Sosial3. Menjadi “Bos” OPD atau Kepala Dinas4. Langsung Bangun Jalan atau Drainase5. Menentukan Kelulusan Sekolah atau Masuk Kampus6. Menangani Langsung Kasus Hukum7. Membagi-bagikan Uang Pribadi untuk Semua PermintaanLalu Apa Sebenarnya Tugas DPRD?

1. Mengangkat Orang Jadi ASN atau Pegawai

Banyak yang mengira anggota DPRD bisa meluluskan seseorang menjadi ASN, PPPK, atau pegawai di instansi tertentu.

Baca Juga

DPRD Lutim Setujui Tambahan Modal Perumdam Waemami
Pemkab Lutim Beri Catatan Kritis Terkait Ranperda Ketenagakerjaan
Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Faktanya, proses rekrutmen pegawai mengikuti aturan dan mekanisme resmi, bukan keputusan anggota dewan.

2. Menentukan Siapa yang Dapat Bantuan Sosial

Anggota DPRD memang bisa menerima aspirasi masyarakat terkait bantuan sosial.

Namun, penetapan penerima bantuan biasanya dilakukan berdasarkan data, verifikasi, dan aturan program pemerintah.

3. Menjadi “Bos” OPD atau Kepala Dinas

Tidak sedikit yang mengira anggota DPRD bisa memerintah langsung kepala dinas.

Padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, bukan atasan birokrasi pemerintahan.

4. Langsung Bangun Jalan atau Drainase

Ketika jalan rusak, warga sering menyebut, “mana anggota dewan?”

Padahal anggota DPRD tidak mengerjakan proyek fisik secara langsung. Peran mereka lebih pada memperjuangkan anggaran dan mengawasi pelaksanaannya.

5. Menentukan Kelulusan Sekolah atau Masuk Kampus

Masih ada yang meminta rekomendasi agar lolos sekolah atau perguruan tinggi.

Padahal anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan kelulusan maupun penerimaan siswa dan mahasiswa.

6. Menangani Langsung Kasus Hukum

Saat ada sengketa tanah, pidana, atau konflik keluarga, kadang masyarakat meminta anggota DPRD turun menyelesaikan kasus.

DPRD bisa memfasilitasi aspirasi atau mediasi tertentu, tetapi proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga terkait.

7. Membagi-bagikan Uang Pribadi untuk Semua Permintaan

Karena sering turun ke masyarakat, sebagian orang mengira anggota DPRD harus selalu membantu secara pribadi.

Padahal tugas utama mereka adalah legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan menjadi sumber bantuan pribadi.

Lalu Apa Sebenarnya Tugas DPRD?

Secara umum, DPRD memiliki tiga fungsi utama:

  • Membentuk peraturan daerah (legislasi)
  • Menyusun dan membahas anggaran daerah
  • Mengawasi jalannya pemerintahan daerah

Karena itu, memahami fungsi DPRD penting agar aspirasi masyarakat bisa disampaikan ke jalur yang tepat.

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Lansia di Palopo Ditemukan Meninggal, CCTV Ungkap Detik-Detik Saat Terjatuh
Next Article Polisi Libatkan Tokoh Masyarakat Cegah Konflik Meluas di Lebang-Lappo
Pemerintah Siapkan 450 Ribu Peluang Magang dan Pelatihan Kerja
10 Juni 2026
Wamenaker Dorong Mahasiswa Miliki Sertifikasi Kompetensi
8 Juni 2026
Kerja Bukan Cuma Soal Gaji, Pekerja Diminta Punya Jaminan Sosial
6 Juni 2026
Mau Kerja di Industri Kreatif? Pemerintah Siapkan Pelatihan dan Magang Baru
5 Juni 2026
Selengkapnya
Setelah Bupati Award, PM WTC Kini Raih Kalpataru Adya 2026
Asdhar
11 Juni 2026
Juan Reza Guncang Malili, Ribuan Penonton “Gak Mau Pulang”
Asdhar
11 Juni 2026
Dikbud Lutim Kenalkan SI-PINTAR JUARA, Data Sekolah Kini Terintegrasi
Asdhar
11 Juni 2026
Yuai Lab & Clinic Hadir di Malili, Layanan MCU Makin Mudah
Asdhar
10 Juni 2026

Berita Populer

Hukum

Diseret dalam Aduan Utang Piutang, Trisal Tahir: Bermuatan Politik

11 Juni 2026
Hukum

Pembunuhan Petugas Puskesmas di Kalaena Terungkap, Terduga Pelaku Masih Remaja

11 Juni 2026
Ekonomi

Inovasi Sampah dari Sorowako Dipamerkan di Ajang Lingkungan Internasional

11 Juni 2026
Hukum

Delapan Tahun Beraksi, Pelaku Curat Lintas Daerah Rugikan Korban Rp4,6 Miliar

11 Juni 2026
Luwuraya.comLuwuraya.com
Follow US
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?