Ketika bertemu anggota DPRD, tidak sedikit masyarakat langsung meminta bantuan mulai dari urusan pekerjaan hingga perbaikan jalan lingkungan. Padahal, tidak semua persoalan menjadi tugas langsung anggota dewan.
Masih banyak anggapan keliru soal apa sebenarnya pekerjaan DPRD. Berikut beberapa hal yang sering dikira tugas anggota DPRD, padahal bukan.
1. Mengangkat Orang Jadi ASN atau Pegawai
Banyak yang mengira anggota DPRD bisa meluluskan seseorang menjadi ASN, PPPK, atau pegawai di instansi tertentu.
Faktanya, proses rekrutmen pegawai mengikuti aturan dan mekanisme resmi, bukan keputusan anggota dewan.
2. Menentukan Siapa yang Dapat Bantuan Sosial
Anggota DPRD memang bisa menerima aspirasi masyarakat terkait bantuan sosial.
Namun, penetapan penerima bantuan biasanya dilakukan berdasarkan data, verifikasi, dan aturan program pemerintah.
3. Menjadi “Bos” OPD atau Kepala Dinas
Tidak sedikit yang mengira anggota DPRD bisa memerintah langsung kepala dinas.
Padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, bukan atasan birokrasi pemerintahan.
4. Langsung Bangun Jalan atau Drainase
Ketika jalan rusak, warga sering menyebut, “mana anggota dewan?”
Padahal anggota DPRD tidak mengerjakan proyek fisik secara langsung. Peran mereka lebih pada memperjuangkan anggaran dan mengawasi pelaksanaannya.
5. Menentukan Kelulusan Sekolah atau Masuk Kampus
Masih ada yang meminta rekomendasi agar lolos sekolah atau perguruan tinggi.
Padahal anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan kelulusan maupun penerimaan siswa dan mahasiswa.
6. Menangani Langsung Kasus Hukum
Saat ada sengketa tanah, pidana, atau konflik keluarga, kadang masyarakat meminta anggota DPRD turun menyelesaikan kasus.
DPRD bisa memfasilitasi aspirasi atau mediasi tertentu, tetapi proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga terkait.
7. Membagi-bagikan Uang Pribadi untuk Semua Permintaan
Karena sering turun ke masyarakat, sebagian orang mengira anggota DPRD harus selalu membantu secara pribadi.
Padahal tugas utama mereka adalah legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan menjadi sumber bantuan pribadi.
Lalu Apa Sebenarnya Tugas DPRD?
Secara umum, DPRD memiliki tiga fungsi utama:
- Membentuk peraturan daerah (legislasi)
- Menyusun dan membahas anggaran daerah
- Mengawasi jalannya pemerintahan daerah
Karena itu, memahami fungsi DPRD penting agar aspirasi masyarakat bisa disampaikan ke jalur yang tepat.

