720 Butir Obat Daftar G Kembali Diamankan Polisi

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Pihak Kepolisian Resor Palopo kembali melakukan penyitaan terhadap 720 obat-obatan yang masuk daftar G (obat keras) yang diduga akan disalahgunakan di Kota Palopo. Dari 720 butir obat-obatan itu, terdapat dua jenis obat-obatan yang kerap disalah gunakan.

Kedua jenis obat-obatan itu yakni Tramadol sebanyak 80 butir, dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 640 butir. Selian itu polisi juga mengamankan satu orang yang diduga selaku pengedar obat-obatan tersebut secara bebas.

Kepala Satuan Narkoba Polres Palopo, AKP Ade Chris Manapa mengatakan selian barang bukti obat-obatan tersebut polisi juga menyita satu unit handphone, sertia uang tunai senilai Rp165 ribu.

Kepada polisi, pelaku yang diketahui bernama Budi mengaku jika obat-obatan tersebut diperoleh dari orang lain yang diduga merupakan sebuah jaringan pengedar penyalahgunaan obat-obatan.

Selain itu, polisi saat ini juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan apotek terkait peredaran secara bebas obat-obatan yang masuk daftar G tersebut. Chris mengatakan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi tiga apotik yang diduga secara ‘nakal’ menjualkan obat-obatan tersebut secara bebas.

“Untuk saat ini saya belum bisa beberkan nama-nama apoteknya demi kepentikan penyelidikan, namun yang bisa saya sampaikan sudah teridentifikasi sebanyak tiga apotik di Palopo yang menjual secara bebas obat-obatan tersebut,” ujar Chris.

Untuk diketahui, Obat Daftar G (Gevaarlijk=berbahaya) adalah jenis obat keras yang tidak boleh secara sembarangan dikonsumsi. Untuk memperoleh obat ini, harus dengan resep dokter serta memakai tanda lingkaran merah bergris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian.

Biasanya, pengedar obat-obatan daftar G sering beroperasi dengan melepas obat-obatan tersebut dari kemasan, sehingga tidak tampak tanda obat kerasnya. Selain  Tramadol dan THD, jenis obat-obatan produk farmasi yang juga kerap disalah gunakan yakni Somadril atau dalam bahasa generiknya disebut Carisoprodol.

Bahkan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah memasukkan produk Somadril tersebut dalam jenis obat-obatan terlarang atau illegal untuk diperjual belikan.

 

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser