Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara mulai menyosialisasikan wacana pemberlakuan denda atau biaya cetak ulang bagi warga yang kehilangan KTP.
Meski kebijakan tersebut masih berupa wacanadi tingkat pusat, Disdukcapil memilih bergerak lebih awal dengan mengingatkan masyarakat agar lebih tertib menjaga dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengatakan sosialisasi dilakukan langsung kepada warga yang datang mengurus administrasi di kantor pelayanan.
Menurutnya, langkah antisipatif penting dilakukan agar masyarakat tidak terkejut jika regulasi resmi nantinya diterapkan pemerintah pusat.
“Saya sampaikan kepada masyarakat, tolong KTP-nya dijaga baik-baik. Simpan di dompet, jangan sampai terkelupas, patah, atau hilang. Ke depan kita belum tahu, mungkin dikenakan biaya denda atau bentuk lainnya dari pusat,” ujar Kasrum saat dialog interaktif bersama RRI, Senin (27/04/2026).
Ia menegaskan, menjaga KTP merupakan tanggung jawab pemilik karena dokumen tersebut merupakan identitas resmi negara yang dipakai dalam banyak layanan publik.
Jika kebijakan berlaku, warga yang kehilangan KTP berpotensi mengeluarkan biaya tambahan untuk proses penggantian.
Selain mengingatkan soal KTP fisik, Disdukcapil juga mendorong masyarakat beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kasrum menyebut IKD menjadi solusi modern karena lebih praktis dan aman dari risiko rusak atau hilang.
“Kami arahkan warga yang sudah punya KTP dan memiliki HP Android untuk aktivasi IKD. Ini juga bagian dari target nasional,” katanya.
Hingga saat ini, sekitar 12 persen warga Luwu Utara telah melakukan aktivasi IKD.
Pemerintah daerah menargetkan angka itu terus meningkat seiring digitalisasi layanan publik, termasuk sektor perbankan dan administrasi lainnya.



