Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Penerangan Lampu Jalan Umum (PLJU) di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur membuat lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi angkat bicara.
Melalui wakil direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengambil alih persoalan tersebut.
Menurutnya, kasus yang telah menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai 6,1 miliar itu belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan, itu berarti jaksa sudah mengantongi cukup alat bukti dan menetapkan tersangka,” ungkap Abdul Kadir, Senin 11 Juli.
Dirinya juga menduga Kejari Luwu Timur sengaja mengulur – ulur waktu sehingga kasus tersebut terkesan dilupakan oleh publik.
“Kami juga meminta agar Aswas Kejati Sulselbar untuk memerika Kejari Luwu Timur soal kasus PLJU itu,” ungkap Kadir.
Untuk diketahui, Proyek PLJU ini dikerjakan oleh PT Guna Swastika Dinamika dengan volume 150 titik lampu jalan. Tim ahli indevenden Unhas Makassar juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek itu.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

