Balap Liar di Palopo Masih Marak, Tiga Motor Diamankan

Asdhar
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Aksi balap liar masih menjadi persoalan di Kota Palopo. Bahkan saat hujan mengguyur kota, sejumlah remaja tetap nekat turun ke jalan.

Satlantas Polres Palopo kembali mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026.

Penindakan berlangsung saat petugas menggelar patroli rutin di sejumlah titik rawan.

Motor tersebut ditemukan dalam patroli yang berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 Wita.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Dedy Kurniawan, memimpin langsung kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Kapolres Palopo.

Patroli menyasar beberapa lokasi yang kerap menjadi arena balap liar.

Di antaranya kawasan Stadion Lagaligo, Masjid Jami, Jalan Kartini, Pasar Sentral, terminal, dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Petugas mulai bersiaga sejak dini hari hingga menjelang subuh.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelajar Masih Dominasi Pelaku

Satlantas Polres Palopo mencatat sebagian besar pelaku balap liar masih berstatus pelajar.

Mereka berasal dari jenjang SMP hingga SMA.

Bahkan, sebagian pelaku diketahui berasal dari luar Kota Palopo.

Menurut polisi, para pelaku sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari patroli.

Mereka juga cepat membubarkan diri saat mengetahui keberadaan petugas.

Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penertiban balap liar.

Meski demikian, patroli tetap dilakukan secara rutin pada jam-jam rawan.

Selain penindakan, polisi juga menjalankan langkah pencegahan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai bahaya balap liar serta konsekuensi hukumnya.

Terancam Kurungan dan Denda

Balap liar termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya tercantum dalam Pasal 297.

Pelaku dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Kasat Lantas Polres Palopo mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya pada malam hari.

Menurutnya, peran keluarga sangat penting untuk mencegah remaja terlibat dalam balap liar.

“Kami berharap peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. Dengan pengawasan bersama, aksi balap liar dapat diminimalisir,” ujar AKP Dedy Kurniawan.

Polisi berharap kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan aparat dapat menekan angka balap liar serta menjaga keselamatan berlalu lintas di Kota Palopo.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser