Bawa Dua Paket Sabu, Polisi Bekuk Warga Mangkutana

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Nur Afandi (18) salah seorang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana dibekuk oleh satuan Narkoba Mapolres Luwu Timur. Nur dibekuk karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.

Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Takdir yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian ini. Menurut Takdir, penangkapan ini dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat setempat sehingga polisi langsung melakukan pengintaian terhadap pemakai sekaligus pengedar ini.

Takdir menjelaskan jika tersangka dalam sehari-harinya bekerja sebagai sopir mobil arah Mangkutana-Kabupaten Morowali. “Dari pengakuan tersangka, barang haram itu di ambil oleh teman sopirnya atas nama Anto yang tinggal di Kabupaten Ampana, Sulawesi tengah,” ungkap Takdir.

Setelah di buntuti kata Tadir, ternyata tersangka ini betul telah membawa dua paket sabu-sabu sehingga anggota langsung membekuk tersangka ini di Desa Sindo Agung, Kecamatan Mangkutana. Sementara tersangka saat ini telah diamankan di tahanan Mapolres Luwu Timur.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan di kenakan undang-undang Narkotika (narkoba) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 121 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Takdir. (*)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser