Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Begini Sejarah Panjang Pemberian Gaji ke-13 ke ASN dan Pensiunan
Ekonomi

Begini Sejarah Panjang Pemberian Gaji ke-13 ke ASN dan Pensiunan

Asdhar
Asdhar
4 Juni 2025
Share
3 Min Read
SHARE
Contents
Awal Mula Gaji ke-13Jadi Kebijakan Rutin sejak Era MegawatiDorong Belanja Lokal

Saat ini, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Tambahan penghasilan ini rutin ditunggu karena biasanya digunakan untuk kebutuhan tahun ajaran baru, termasuk biaya pendidikan anak.

Namun, tidak banyak yang tahu bahwa gaji ke-13 memiliki sejarah panjang dan berliku sebelum menjadi kebijakan tahunan seperti saat ini.

Awal Mula Gaji ke-13

Mengutip laman resmi Kominfo, gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 1969. Bahkan saat itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 sebagai bentuk ‘hadiah lebaran’ kepada abdi negara atau lebih sering dikenal dengan istilah Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, kebijakan ini tidak berlangsung lama.

Baca Juga

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal
Harga Gabah Rp7.000 per Kg, DPRD Luwu Timur Minta Dijaga Stabil

Setelah itu, gaji ke-13 sempat dibayarkan kembali pada 1979. Sayangnya, pada 1980 hingga 1982, pemerintah menghentikan kembali pembayaran dengan alasan telah dilakukan perbaikan tunjangan penghasilan PNS.

Tahun 1983, gaji ke-13 kembali cair, namun dihentikan lagi pada 1984 karena pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen.

Jadi Kebijakan Rutin sejak Era Megawati

Gaji ke-13 mulai diberikan secara rutin sejak pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato kenegaraan menjelang HUT RI pada 2003, ia menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS.

Langkah itu ditindaklanjuti dalam APBN 2004 dengan alokasi belanja pegawai sebesar Rp56,7 triliun. Sejak saat itu, gaji ke-13 menjadi bagian dari kebijakan fiskal tahunan dan terus diteruskan pada era Presiden SBY hingga Presiden Jokowi.

Meski demikian, pada 2020 saat pandemi COVID-19 melanda, pemerintah membatasi pemberian gaji ke-13 hanya kepada PNS golongan tertentu karena keuangan negara tersedot untuk penanganan pandemi.

Besaran Gaji ke-13 2025: Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Gaji ke-13 PNS 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 tahun ini terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan sebagian tunjangan kinerja.

Untuk instansi pusat (APBN), komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan dan golongan

Sedangkan untuk instansi daerah (APBD), komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan maksimal sebesar penghasilan bulanan, atau sesuai kemampuan fiskal daerah

Pemerintah daerah wajib menerbitkan peraturan kepala daerah untuk mencairkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Dorong Belanja Lokal

Beberapa kepala daerah, seperti Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, bahkan mendorong ASN untuk membelanjakan gaji ke-13 di dalam daerah. Ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian lokal menjelang Idul Adha.

“Kita himbau agar belanja dilakukan di daerah sendiri, selama barang dan kebutuhannya tersedia di Luwu Utara. Ini penting untuk menjaga perputaran ekonomi lokal,” tegasnya.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan stimulus langsung kepada sektor perdagangan, UMKM, dan jasa di wilayah Luwu Utara.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pansus DPRD Lutim Kaji Program Unggulan “Kartu Sakti” dalam RPJMD 2025–2029
Next Article Jelang Idul Adha, Presiden Prabowo Kirim Sapi Kurban Raksasa 807 Kg ke Kota Palopo
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?