BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU Pilkada Palopo, Trisal Tahir Didiskualifikasi

Asdhar
1 Min Read
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang diajukan pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur).

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan penetapan pasangan calon serta hasil Pilkada Palopo. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4, Trisal Tahir.

Atas putusan ini, KPU wajib menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari, tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir sebagai peserta. Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser