Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Diduga Pengedar Narkoba, Warga Luwu Ini Diamankan
Hukum

Diduga Pengedar Narkoba, Warga Luwu Ini Diamankan

Asdhar
Asdhar
21 Maret 2015
Share
1 Min Read
SHARE

Isra (32) warga Kabupaten Luwu dibekuk oleh aparat Kepolisian Resor Kota Palopo, Sabtu (21/03/15) hari ini lantaran diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun, pemuda (32) ini dibekuk dijalan Jendral Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Saat itu, pihak kepolisian tengah menggelar operasi cipta kondisi.

Selain pemuda tersebut dibekuk, polisi juga mengamankan mobil toyota Avanza dengan nomor polisi DD 193 OM beserta tiga paket sabu-sabu, uang Rp100 ribu, handphone, timbangan, korek api, ratusan plastik saset, bungkusan rokok dan wadah penyimpangan plastik.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Kapolres Kota Palopo, AKBP Muhammaf Guntur yang dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian itu. “Kami menemukan barang haram itu dalam dashboard mobilnya saat polisi menggelar operasi cipta kondisi. Saat ini pelaku tersebut kita amankan beserta barang bukti lainnya,” ungkap Guntur.

Karena perbuatannya, kata Guntur, pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article BRI Peduli Lingkungan Dukung Pemkab Lutim Raih Adipura
Next Article Tidak Tersedia Penampungan, Warga Memilih Buang Sampah di Drainase
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?