Seorang petani di Kabupaten Luwu Timur, Hasan, warga Desa Loeha, Kecamatan Towuti, ditangkap pihak Kepolisian Resor Luwu Timur. Saat penangkapan, ditangan Hasan ditemukan sepucuk senjata api rakitan (Senpira).
Penangkapan terhadap Hasan ini dilakukan atas pengembangan dari informasi warga yang menyebutkan jika seorang warga di Desa Loeha itu kerap membawa senjata api. Polisi juga menduga pelaku memiliki kaitan dengan jaringan terorisme.
Kasat Intel Polres Luwu Timur, AKP Sunarjo yang dikonfirmasi mengatakan jika pehaknya melakukan penangkatan dan penggeledahan di kediaman Hasan di Desa Loeha. “Berdasarkan informasi warga, kami melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Keterkaitan dengan jaringan terorisme, Sunarjo enggan berspekulasi. Menurutnya, pihaknya akan tetap menyelidiki dugaan tersebut. “Yang jelas pelaku akan dikenakan pasal UU Darurat terkait kepemilikan senjata api illegal,” tegasnya.
Sementara itu dihadapan petugas, Hasan mengatakan jika Senpi yang dimilikinya itu adalah pemberian seseorang yang tidak dikenalnya. Menurutnya, senjata itu diberikan kepada Hasan guna membantu untuk mengusir hama burung di kebun yang dia kelola.
Alpian Alwi
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

