Digugat Calon Bupati Jalur Perseorangan, KPU Luwu tidak Galau

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Pasangan calon Bupati Luwu jalur perseorangan, Muhammad Arfah-Ferry Sarirah menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu. Gugatan ini sudah dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa hari yang lalu.

Terkait gugatan tersebut, KPUD Luwu melalui divisi tata usaha dan sosialisasinya, Samsul Alam mengatakan tidak galau dan tenang menghadapi gugatan tersebut.

Samsul menjelaskan, KPUD Luwu sudah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti tidak lolosnya Arfah dan pasangannya sebagai calon Bupati Luwu jalur perseorangan.

“Kami tidak galau menghadapi gugatannya, apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan main, jika memang memenuhi syarat, mengapa tidak diloloskan,” kata Samsul.

Sedangkan PPK dan PPS yang menerbitkan surat pernyataan bahwa dukungan Muhammad Arfah mencapai 479 dukungan, sudah dipecat karena terbukti, dukungan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.(*)

Haswadi

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser