Dinilai Acuhkan PAW Witman, Ini Jawaban Ketua DPRD Lutim

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Siddiq mengakui pihaknya hingga saat ini belum melaksanakan perintah Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan No: 927/IV/Tahun 2013 Tertanggal 11 April 2013 tentang persetujuan untuk dilakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap salah seorang anggota legislatif asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Witman.

Menurut Siddiq, pimpinan DPRD Lutim mengambil sikap menunggu, sebab masih ada langkah hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan terkait penerbitan SK tersebut.

Selain itu, Siddiq juga menilai terdapat kekeliruan pada proses penerbitan SK tersebut yang diawali dari rekomendasi Ketua DPRD Lutim ketika masih dijabat oleh Sarkawi A Hamid.

“Surat rekomendasi PAW terhadap Witman yang dikeluarkan oleh Sarkawi sebelumnya, terkait surat PKS untuk ditindaklanjuti oleh KPU dan Bupati Luwu Timur tentang PAW Witman tidak pernah di Plenokan di DPRD Lutim. Keluarnya surat Sarkawi tersebut kami persoalkan dan berangkat dari asas kolegial dari pimpinan DPRD. Dan keberatan ini sudah kami sampaikan kepada KPU dan Bupati Lutim,” ujar Siddiq yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Lutim.

Dia juga mengaku pernah mengungkapkan keberatannya ke biro Hukum Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan jika SK Gubernur tersebut ingin dipaksakan.

“Bukankah saya sudah menyampaikan surat keberatan yang ditanda tangani langsung oleh dua jajaran pimpinan DPRD Lutim karena kesalahan ini kami anggap sebagai pelanggaran serius. Kepala Biro Hukum saat itu menyampaikan seandainya surat keberatan langsung tiba ke kami maka SK gubernur tidak akan keluar,” ungkap Siddiq.

Menurutnya, Witman saat ini telah melaporkan kasus ini Ke Pengadilan Negeri sementara aturan mengatakan jika seseorang melakukan perlawanan maka ditunggu sampai 104 hari untuk menuggu proses pengadilan.

Jika lewat dari 104 hari maka SK Gubernur ini sudah berlaku. “Kapanpun ada ketetapan dari pengadilan, meskipun masih di bawah 104 hari, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan SK tersebut,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Witman melakukan langkah gugatan ke PN Malili, atas sikap Ketua DPD PKS Lutim yang mengeluarkan surat rekomendasi PAW. Witman menilai, rekomendasi itu diterbitkan sepihak dan tanpa alasan yang jelas.

Alpian Alwi

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser