Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) Kabupaten Luwu Timur mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko tersebut dibuka sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap seluruh karyawan menjelang hari raya idul fitri.
Kepala dinas Nakertransos Luwu Timur, Mas’ud Masse yang ditemui diruang kerjanya, Rabu 22 Juni mengatakan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
Bagi para karyawan, kata Mas’ud, diharapkan dapat mengadukan persoalan tersebut jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THRnya.
“Alhamdulillah, pada tahun lalu tidak ada pengaduan dari karyawan karena perusahaan sudah mengetahui kewajibannya,” ungkap Mas’ud.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

