Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Jelaskan Perubahan Ranperda RPJP
DPRD Luwu Timur

Bupati Jelaskan Perubahan Ranperda RPJP

Asdhar
Asdhar
22 Juni 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna sebelumnya terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur 2005-2025.

Sidang Paripurna DPRD kembali dilakukan guna mendengarkan jawaban bupati atas berbagai saran dan masukan dari enam fraksi. Sidang ini dihadiri, Bupati Luwu Timur, HM Throrig Husler dan Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam yang dipimpin Ketua DPRD, Amran Syam, Rabu (22/06/16).

Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler mengatakan Periodisasi RPJP Kabupaten Luwu Timur 2005-2025 telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang menjelaskan bahwa Kurun Waktu RPJP Daerah sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional.

Baca Juga

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat
Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Namun disebabkan adanya pemilihan kepala daerah yang tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sehingga periodisasi RPJM Daerah tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM nasional.

Dikatakannya, ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 50/795/SJ Tanggal 4 Maret 2016 tentang Penyusunan RPJMD dan RKPD Tahun 2017 pada angka 1.a. dan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa

“Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik,” dengan Periodisasi RPJMD Tahun 2016-2021.

Meskipun begitu, kata Husler Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Luwu Timur 2005-2025 Nomor 2 Tahun 2005 tetap dapat dipedomani dalam melaksanakan perencanaan, kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.

Namun RPJPD tersebut tidak merinci arah kebijakan serta tidak memuat tujuan dan sasaran untuk pencapaian visi misi Kabupaten Luwu Timur 2005-2025 yang terukur.

“makanya perda ini perlu direvisi dan dibahas kembali agar nantinya searah dengan visi misi pembangunan daerah,” jelasnya.

Selain ranperda nomor 2 tahun 2005, Husler juga menjelaskan dua ranperda lainnya yakni Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Disnakertransos Buka Posko Pengaduan THR
Next Article Kapolres Pimpin Langsung Pemeriksaan di Tapal Batas
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Menilik Kejayaan Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?