LUWURAYA.COM – DPRD Luwu Timur menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Waemami. Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar penyertaan modal benar-benar menghasilkan peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Pandangan tersebut salah satunya disampaikan Fraksi Partai NasDem DPRD Luwu Timur dalam pandangan akhir fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026).
Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bagi DPRD, perubahan penyertaan modal tidak semestinya dipandang hanya sebagai penambahan anggaran kepada perusahaan daerah. Investasi pemerintah tersebut harus memiliki tujuan yang jelas, terutama dalam memperkuat kemampuan Perumda Waemami memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi NasDem menilai tambahan penyertaan modal diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan usaha Perumda Waemami, khususnya dalam memperluas distribusi air bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan penyertaan modal tidak hanya berada pada tersalurkannya anggaran, tetapi juga pada manfaat yang dirasakan masyarakat setelah investasi tersebut dijalankan.
DPRD Minta Modal Berujung pada Perbaikan Layanan
Fraksi NasDem menempatkan air bersih sebagai salah satu kebutuhan dasar yang harus mendapat perhatian pemerintah daerah.
Menurut fraksi tersebut, pelayanan air minum perlu dijamin tidak hanya dari sisi ketersediaannya, tetapi juga menyangkut keterjangkauan dan kualitas pelayanan.
Karena itu, penyertaan modal kepada Perumda Waemami diharapkan mampu memperkuat kapasitas perusahaan dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan air bersih.
DPRD juga menekankan pentingnya pengelolaan modal daerah melalui tata kelola perusahaan yang sehat. Pengelolaan tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar investasi pemerintah memberikan manfaat maksimal.
Pandangan ini sekaligus menempatkan penyertaan modal sebagai bagian dari instrumen pembangunan daerah. Perumda Waemami diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha milik pemerintah daerah, tetapi juga mampu menjalankan peran pelayanan publik secara optimal.
Dengan persetujuan terhadap perubahan perda tersebut, Fraksi NasDem berharap Perumda Waemami dapat meningkatkan kinerja sekaligus memperluas cakupan layanan air minum di Kabupaten Luwu Timur.
Harapan lainnya adalah peningkatan pelayanan tersebut dapat berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, dalam rapat paripurna yang sama, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyampaikan pendapat akhirnya terhadap hasil pembahasan Ranperda tersebut.
Bupati mengapresiasi laporan Panitia Khusus DPRD yang telah menyetujui perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Waemami.
Irwan berharap tambahan modal yang diberikan kepada Perumda Waemami dapat dikelola secara profesional serta mengedepankan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
“Pemerintah Daerah berharap agar Perumdam Waemami mampu memanfaatkan tambahan modal tersebut secara profesional, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Irwan.
Persetujuan perubahan perda tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyesuaikan kebijakan penyertaan modal kepada Perumda Waemami.
Selanjutnya, tantangannya adalah memastikan investasi daerah tersebut dapat diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas perusahaan dan pelayanan air minum yang semakin luas bagi masyarakat Luwu Timur.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

