Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Sahkan Perubahan Perda Tentang Desa Sukamaju
News

DPRD Sahkan Perubahan Perda Tentang Desa Sukamaju

Asdhar
Asdhar
7 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Legilatif Luwu Utara akhirnya menyetujui dan mengesahkan perubahan Perda No 4 Tahun 2008. Pengesahan itu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, jumat (7/6/13).

Dalam rapat tersebut, mayoritas anggota DPRD Luwu Utara menyetujui untuk mengembalikan status Desa Sukamaju yang pada Perda No 4 Tahun 2008 telah berubah status menjadi kelurahan. Pengajuan perubahan Perda inisiatif ini menanggapi sejumlah keluhan dari masyarakat Desa Sukamaju terhadap realisasi perubahan status menjadi kelurahan.

Beberapa kendala sehingga penerapan perda No 4 Tahun 2008 sulit untuk direalisasikan disebabkan karena pejabat Kepala Desa Sukamaju baru berakhir masa jabatannya pada 20 Juni 2013. Padahal, menurut ketentuan, perubahan desa menjadi kelurahan baru bisa dilakukan menunggu masa berakhirnya masa jabatan kepala desa.

Baca Juga

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan

Persoalan lain yakni proses perubahan Desa menjadi Kelurahan, harus membutuhkan waktu minimal lima tahun dua bulan untuk bisa berubah menjadi kelurahan ditinjau dari aspek yuridis.

Selain itu, keinginan sebagian besar masyarakat Sukamaju yang menghendaki adanya kepemimpinan lokal yang dipilih secara langsung melalui pilkades yang diyakini dapat menjaga keharmonisan masyarakat dalam kegiatan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Atas dasar itu, sehingga seluruh fraksi dalam pandangan akhir menyatakan setuju Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda sehingga status desa sukamaju yang menurut perda no 4 2008 berubah status menjadi kelurahan, kembali berstatus menjadi desa.

Adapun perubahan perda no 4 2008, ketentuan pasal 2 huruf c dan pasal 25 huruf c dinyatakan dihapus, tidak berlaku lagi dan desa sukamaju ditetapkan kembali menjadi desa.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Golkar Minta 208 Tenaga Upah Jasa di Luwu Timur Diakomodir Jadi PPPK Paruh Waktu
DPRD Luwu Timur Dorong Dialog Terbuka antara PT Vale dan Komunitas Petani Lada di Blok Tanamalia
Enam Tuntutan Honorer Palopo: Kejelasan Status PPPK Jadi Prioritas
Bahas RPJMD, DPRD Luwu Undang Pata-Dhevy Paparkan 24 Program Prioritas
Tugiat: Ibas Sosok Yang Peduli Pendidikan dan Pertanian, Sudah Terbukti!
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Amankan Pemilukada, Polres Luwu Akan Bertindak Tegas
Next Article Supir Mengantuk, Truk Terperosok ke Parit
Metro

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

PKK Luwu Timur ikut evaluasi imunisasi Zero Dose di Sulsel. Meski capaian…

6 Mei 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

DPRD Luwu Timur

PLTMH, Silo Dryer, dan Stadion Menjadi Rekomendasi Penting DPRD

21 April 2015
DPRD Luwu Timur

Amran Syam: Apa Kerja Dinas Kehutanan Selama Ini?

10 Maret 2015
News

Ratusan Pelajar Berkunjung di DPRD Lutra

25 November 2014
News

DPRD dan Pemda Lutra Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS

21 November 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?