LUWU – Satuan narkotika Polres Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menangkap dua orang pengedar narkotika, jenis sabu. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Kepala Satuan Narkotika Polres Luwu, AKP Awaluddin, mengatakan, tersangka pertama berinisial Ab, ditangkap di Lapangan sepak Bola, Kecamatan Suli, Kamis malam. Dari tangan Ab, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,8 gram, satu handphone merek Nokia,warna biru tosca, dan handphone merek Samsung.
Sementara tersangka kedua berinisial Sn. Polisi menemukan barang bukti sabu milik Sn sebanyak empat sachet kristal bening yang diduga sabu, seberat 1,54 gram.
“Kemudian ditanyakan dari mana tersangka memperoleh sabu tersebut, dan dari hasil keterangan tersangka Sn, kami kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan tersangka,” kata Awaluddin, Sabtu, 07/03/20.
Laporan: Damrin Arfah, Luwu
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

