Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mau Selamat Berlalulintas di Jalan Raya ?..Ayo Tertib
MetroNews

Mau Selamat Berlalulintas di Jalan Raya ?..Ayo Tertib

Asdhar
Asdhar
7 Maret 2020
Share
1 Min Read
SHARE

LUWU – Segala upaya dilakukan Polisi, agar setiap pengendara selamat saat berkendara di jalan raya. Seperti yang dilakukan Satuan Lalulintas Polres Luwu. Jumat, 06/03/20 kemarin, sejumlah Personil Satlantas Polres Luwu, memasang spanduk berisi himbaun keselamatan berlalulintas.

Kepala Satuan Lalulintas polres Luwu, AKP Muhammadi Muhtari, mengatakan kecelakaan lalulintas diawali dari pelanggaran dan tidak tertibnya pengendara di jalan raya. Untuk itu, pihaknya senantiasa memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat, supaya menaati aturan berlalulintas di jalan raya.

“Ada sejumlah titik jalan yang kita pasangi spanduk berisi himbauan tertib berlalulintas, tentu kita berharap agar masyarakat kita bisa memahami dan mematuhi aturan di jalan raya,” kata Muhtari, Sabtu, 07/03/20.

Baca Juga

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

Spanduk tersebut juga berisikan himbauan bagi pengendra dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI). dipasang di pinggir jalan agar mudah dilihat pengendara.

Peraturan penggunaan Helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, terdapat pada pasal 57 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Laporan: Marwan Simalla, Luwu

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Polisi Cek Ketersediaan Masker di Lima Apotek, Hasilnya?
Next Article Dua Penggedar Narkotika Dibekuk Polisi
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?