Maraknya reklame liar di Kota Palopo mulai jadi sorotan. Papan iklan tanpa izin terlihat memenuhi sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan strategis, hingga akhirnya pemerintah kota kembali turun tangan melakukan penertiban.
Aksi penertiban dilakukan Rabu (6/5/2026) dengan menyasar titik-titik yang dinilai paling padat reklame tak berizin, termasuk di sepanjang Jalan KH Ahmad Razak. Banyaknya papan iklan yang berdiri tanpa legalitas dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Palopo, Andi Enceng Amir, didampingi Kepala DPMPTSP, Nurlaeli.
“Hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan penertiban reklame dan iklan tidak berizin yang sebelumnya telah dilakukan,” kata Andi Enceng.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan reklame liar masih cukup banyak tersebar di berbagai titik. Karena itu, penertiban dilakukan sebagai langkah tegas sekaligus peringatan bagi pelaku usaha.
Selain penataan kota, langkah ini juga berkaitan langsung dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Reklame tanpa izin dinilai menjadi salah satu potensi kebocoran pendapatan yang harus segera ditertibkan.
Pemerintah kota menegaskan, setiap pelaku usaha yang ingin memasang reklame wajib mengantongi izin serta memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.
“Dengan penertiban ini, kami berharap kesadaran pelaku usaha meningkat dan PAD juga bisa lebih optimal,” ujarnya.
Hasil dari penertiban tersebut akan dievaluasi untuk melihat efektivitasnya, sekaligus menentukan langkah lanjutan dalam penataan reklame di Kota Palopo.
Di tengah maraknya reklame liar, penertiban ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran terus berlangsung, terutama di kawasan yang menjadi wajah kota.





