Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Fraksi Gerindra Apresiasi Upaya Pemda Sejahterakan Masyarakatnya
DPRD Luwu Timur

Fraksi Gerindra Apresiasi Upaya Pemda Sejahterakan Masyarakatnya

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
1 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Fraksi Gerindra melalui Juru Bicaranya HM. Sarkawi A. Hamid sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mensejahterahkan masyarakatnya.

Demikian dikatakannya saat menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak pada Rapat Paripurna, Selasa (01/11/2022).

“Akan tetapi, jangan sampai apresiasi yang telah diberikan membuat terlena, sehingga bukan peningkatan yang dihasilkan ditahun berikutnya akan tetapi penurunan,” pesan Sarkawi.

Baca Juga

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat
Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Selanjutnya Sarkawi menyampaikan bahwa, Pemerintah daerah harus taat azas dengan ketentuan dalam pedoman berdasarkan Pasal 13 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan perkawinan dapat dicegah oleh orang tua, keluarga, saudara, wali, dan pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai pria/atau wanita tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Kemudian Ia mengungkapkan bahwa, jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Luwu Timur menunjukkan angka yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak dan sebgai pihak yang berkepentingan dalam pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak di daerah, maka itu pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak.

“Fraksi Gerindra berharap, bagi semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini agar lebih efektif dan efisien, serta Mensosialisasikan Ranpera tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak ke masyarakat Luwu Timur,” tandas Sarkawi. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kesbangpol Lutim Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini ke Pelajar
Harga Gabah Rp7.000 per Kg, DPRD Luwu Timur Minta Dijaga Stabil
DPRD Luwu Timur Temukan Ketidaksesuaian Harga Sawit di Tingkat Petani
DPRD Luwu Timur Nilai Distribusi Pupuk Subsidi Bantu Kebangkitan Usaha Tambak Rakyat
Bupati Serahkan Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami ke DPRD Luwu Timur
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ini Usulan Fraksi PDI-P Kepada Pemda Luwu Timur
Next Article Fraksi Golkar Berharap Segera Disahkan Ranperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili

13 April 2026
Ekonomi

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

10 Desember 2025
Politik

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

10 Desember 2025
Politik

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

10 Desember 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?