Gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Luwu yang diajukan pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BAIK), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengelurkan putusan. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/10/13), majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon.
Keputusan majelis hakim yang diketuai oleh Hamdan Zoelva itu menyatakan menolak secara keseluruhan isi gugatan pemohon. Dengan adanya keputusan itu, maka Keputusan KPU Kabupaten Luwu yang memenangkan pasangan Andi Mudzakkar-Amru Saher sudah mutlak.
“Menyatakan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan.
Asdhar
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

