Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Hamzah: Tidak Semua Rumah Makan Diwajibkan Pajak
Ekonomi

Hamzah: Tidak Semua Rumah Makan Diwajibkan Pajak

Asdhar
Asdhar
28 December 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante mengatakan sesuai Perda No 2 Tahun 2011, tidak semuanya konsumen rumah makan yang wajib dikenakan pajak oleh daerah.

Dia menguraikan, penerapan tarif pajak itu terbagi dalam tiga jenis, yakni untuk rumah makan kategori besar dengan omzet di atas Rp15 juta perbulan, maka pengelola wajib menambahkan pajak dari konsumen sebesar 10 persen dari jumlah transaksi.

Untuk rumah makan kategori sedang dengan omzet penjualan di atas Rp5 juta perbulan, maka pengusaha wajib untuk memungut pajak dengan menambahkan 5 persen dari jumlah transaksi yang dilakukan oleh konsumen.

Baca Juga

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

Sementara untuk rumah makan kategori kecil yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp5 juta, tidak diwajibkan untuk memungut pajak dari konsumen.

“Sebenarnya Perda ini sudah berlaku sejak tahun 2011 lalu, namun tidak berjalan dengan maksimal, sehingga kami harapkan saat ini sudah biosa diterapkan secara maksimal,” ujar Hamzah.

Meski begitu, Hamzah tidak merincikan bagaimana teknis agar masyarakat bisa membedakan rumah makan dengan omzet kategori besar, sedang, atau kecil. “Kami sedang melakukan pendataan terkait itu,” ujarnya.

Dia pun berterima kasih kepada masyarakat terutama pengusaha makanan yang memiliki kepedulian terhadap jalannya pemerintahan di Kota Palopo. “Kami berharap, dengan penerapan aturan ini, semua pihak wajib mengawasinya. Pemerintah Kota Palopo membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi dan berdialog untuk kemajuan kota,” tegasnya.

Meski begitu, Hamzah belum bisa merincikan, berapa besar proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector pajak daerah ini, jika direalisasikan secara maksimal.

“Pendataan sementara berjalan sehingga proyeksi belum dapat kami sampaikan, yang pasti tren pertumbuhan jika sudah terdata baik dan benar akan signifikan,” ungkapnya.

Terkait apakah selama ini terjadi kebocoran dari sektor pajak daerah ini, Hamzah enggan berspekulasi. Menurutnya, sejak dirinya dipercaya untuk mengemban jabatan selaku Kepala DPPKAD, dirinya akan berupaya maksimal untuk memajukan daerah dari sumber-sumber pendapatan yang sah.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal
Harga Gabah Rp7.000 per Kg, DPRD Luwu Timur Minta Dijaga Stabil
PT Vale Gelontorkan Jutaan Dolar untuk Pengembangan Masyarakat
DPRD Luwu Timur Temukan Ketidaksesuaian Harga Sawit di Tingkat Petani
DPRD Luwu Timur Nilai Distribusi Pupuk Subsidi Bantu Kebangkitan Usaha Tambak Rakyat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Diusulkan PPL, BKP3 Respon Lomba Pola Pekarangan Warga
Next Article Pembebasan Lahan TPA Tomoni ada ‘Kongkalikong’?
Pendidikan

Guru Bahasa Inggris Akan Dilatih di Luar Negeri, Target Cetak Trainer Internasional

Sebanyak 15 guru Bahasa Inggris Luwu Timur disiapkan mengikuti pelatihan profesional di…

7 May 2026
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 May 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Hari Buruh 2026, PT Vale Temui Langsung Serikat Pekerja di Sorowako

1 May 2026
Ekonomi

PT Vale Fokus ESG dan Hilirisasi untuk Perkuat Transisi Energi

1 May 2026
Ekonomi

Kepesertaan BPJS Lutim Tertinggi di Sulsel, Kini Sasar Pekerja Informal

30 April 2026
Ekonomi

Revitalisasi Furnace 3 Sorowako Jadi Strategi Utama PT Vale di 2026

30 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?