Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasarkan Golongan
Metro

Ini Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

Asdhar
Asdhar
15 Desember 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Pemerintah Indonesia kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024. Proses seleksi kali ini terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024 dan ditujukan untuk pelamar prioritas. Sementara itu, tahap kedua dijadwalkan dari 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Contents
Golongan PPPK dan Besaran GajiBesaran Gaji PPPK Berdasarkan GolonganTunjangan untuk PPPK

Bagi yang tertarik mengikuti seleksi ini, penting untuk mengetahui informasi seputar gaji dan tunjangan yang ditawarkan. Berikut rincian lengkapnya:

Golongan PPPK dan Besaran Gaji

Sebagai pegawai kontrak, besaran gaji PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji yang diterima.

Baca Juga

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, yang mencakup jenjang pendidikan berikut:

  • Golongan I-III: Lulusan Sekolah Dasar (SD)
  • Golongan IV: Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Golongan V: Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) atau Diploma I
  • Golongan VI: Lulusan Diploma II
  • Golongan VII: Lulusan Diploma III
  • Golongan IX: Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV
  • Golongan X: Lulusan Pascasarjana (S2)
  • Golongan XI: Lulusan Doktoral (S3)

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji PPPK per golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Tunjangan untuk PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka. Rincian tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:

  • Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk istri/suami, dan 2% untuk setiap anak di bawah 21 tahun yang belum menikah dan belum bekerja.
  • Tunjangan Pangan: 10 kg beras per bulan atau uang tunai senilai harga beras tersebut.
  • Tunjangan Jabatan:
    • Jabatan Struktural (misalnya kepala sekolah).
    • Jabatan Fungsional (misalnya guru atau tenaga medis).
  • Tunjangan Lainnya: Sesuai kebijakan instansi terkait.

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak menerima uang pensiun. Namun, mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial berupa jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, bantuan hukum, dan kesehatan.

Dengan sistem gaji yang transparan dan tunjangan yang kompetitif, PPPK menjadi pilihan karier yang menarik. Jika Anda berminat mengikuti seleksi PPPK 2024, pastikan Anda memahami sistem ini sebagai bahan pertimbangan dan persiapkan diri sebaik mungkin untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor
Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kabar Buruk Buat “Ahli Hisap”, Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025
Next Article Sebanyak 2.789 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Periode I di Palopo
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
Pendidikan

Keren! SMPN 1 Mangkutana Jadi Sekolah Terbaik 2 Rapor Pendidikan di Luwu Timur

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?