Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Hasil Konsultasi DPRD terkait P4D Desa Dandang
News

Ini Hasil Konsultasi DPRD terkait P4D Desa Dandang

Asdhar
Asdhar
6 Maret 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Komisi I DPRD Luwu Utara melakukan konsultasi di Makassar terkait Panitia Pelaksana Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (P4D), Dandang Hasyim Satria. Dalam konsultasi itu disebutkan jika calon kepala desa yang akan bertarung disyaratkan untuk menyertakan domumen kependudukan paling lambat enam bulan.

“Kami bersyukur karena hasil konsultasi DPRD lutra ini hasilnya mengakhiri polemic yang terjadi di masyarakat dan pada umumnya menerima hasil konsultasi tersebut,” kata Hasyim kepada luwuraya.com.

Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi itu, telah membuat adanya pelurusan atas kebijakan yang diambil P4D Dandang.

Baca Juga

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Sebelumnya pada Jum’at (8/3/13) puluhan pendukung salah satu bakal calon kepala Desa Dandang Kecamatan Sabbang melakukan aksi damai di DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Aksi ini merupakan keempat kalinya dilakukan dengan menggugat salah satu pasal Perda No 08 tahun 2007 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yaitu persyaratan bakal calon kepala desa minimal enam bulan berdomisili di daerah tersebut.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Golkar Minta 208 Tenaga Upah Jasa di Luwu Timur Diakomodir Jadi PPPK Paruh Waktu
DPRD Luwu Timur Dorong Dialog Terbuka antara PT Vale dan Komunitas Petani Lada di Blok Tanamalia
Enam Tuntutan Honorer Palopo: Kejelasan Status PPPK Jadi Prioritas
Bahas RPJMD, DPRD Luwu Undang Pata-Dhevy Paparkan 24 Program Prioritas
Tugiat: Ibas Sosok Yang Peduli Pendidikan dan Pertanian, Sudah Terbukti!
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Produktifkan Lahan Tidur 30 Ha, DPRD Siapkan Rp90 M
Next Article DPRD Sarankan KLK Lutra Utamakan Warga Miskin
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

DPRD Luwu Timur

PLTMH, Silo Dryer, dan Stadion Menjadi Rekomendasi Penting DPRD

21 April 2015
DPRD Luwu Timur

Amran Syam: Apa Kerja Dinas Kehutanan Selama Ini?

10 Maret 2015
News

Ratusan Pelajar Berkunjung di DPRD Lutra

25 November 2014
News

DPRD dan Pemda Lutra Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS

21 November 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?