Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Luwu Timur Periksa Ibas

Asdhar
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUTIM,LUWURAYA.com – Calon Bupati Kabupaten Luwu Timur, nomor urut 1, Irwan Bachri Syam (Ibas) menjalani pemeriksaan dan memberi klarifikasi ke Bawaslu, Sabtu 25/10/2020.

Pemeriksaan terhadap Ibas ini menanggapi laporan warga terkait dugaan pelanggaran ditengah penyelenggaraan Pilkada 2020 Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja, saat dikonfirmasi, membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Ibas.

“Iya betul. Ibas menghadiri klarifikasi terkait dengan dugaan kampanye di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu, Rachman.

Ia mengungkapkan, pemanggilan Ibas untuk menyampaikan klarifikasi kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan selanjutnya memasuki tahap kedua.

“Ibas sudah melakukan klarifikasi kepada Sentra Gakumdu. Selanjutnya memasuki tahap kedua,” jelasnya.

Diketahui, salah satu warga Luwu Timur berprofesi sebagai pengacara, Agus Melas memasukkan tiga laporan ke Bawaslu Luwu Timur.

Salah satu laporannya terkait dugaan pelanggaran calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).

Agus melaporkan IBAS-RIO perihal dugaan kampanye di tempat ibadah di Pura Dalem, Lorong 7 Timur, Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur.

Adapun kampanye ini dilakukan sekitar pukul 17.25 Wita pada Jumat 16 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Agus menyertakan bukti dugaan pelanggaran IBAS-RIO berupa video durasi 1 menit 18 detik dan 46 detik ke Bawaslu Luwu Timur

“Saya menyanyangkan dan harus ditindak karena melanggar aturan kampanye baik di UU maupun PKPU,” kata Agus Melas, Rabu (21/10/2020).

Menurut Agus, “karena materi yang disampaikan memperkenalkan diri sebagai pasangan calon nomor urut 2,” katanya.

Sementara dua laporan lainnya, yakni terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilanggar oleh salah seorang ASN yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur.

Pada laporan ini, Agus menyertakan bukti screenshoot gambar ASN ini mengangkat dua jari identik dengan simbol dukungan ke IBAS-RIO.

Selain itu, laporan Agus yang lain yaitu terkait perbedaan nama dari calon Wakil Bupati Luwu Timur, Andi Muh Rio Patiwiri.

Pada laporan ini, Agus menyertakan bukti nama di B1 KWK Nasdem dan Demokrat, KTP dan Ijasah SMA, S1 dan S2 Andi Muh Rio Patiwiri.

Sekedar diketahui, Ibas diduga melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan tentang larangan kampanye di tempat ibadah. (*).

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser