Januari–Agustus 2026, Kejari Luwu Amankan Rp1,44 Miliar dari 4 Perkara Korupsi

Asdhar
4 Min Read
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, saat mengumumkan nilai kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan sepanjang januari-Agustus 2026 (Sumber: IG/@kejari.luwu)
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWURAYA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.678.500 dari empat perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, Rp464.699.500 telah disetorkan ke kas negara, sementara Rp979.979.000 masih dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Luwu.

Data tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, pada Rabu (19/8/2026). Keempat perkara tersebut berada pada tahapan penanganan yang berbeda, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.

Capaian itu menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Kejari Luwu juga menempatkan pengamanan dan pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari penanganan perkara.

Empat Perkara Sumbang Rp1,44 Miliar

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.

Pada tahap penyelidikan perkara tersebut, Kejari Luwu berhasil memulihkan Rp464.699.500. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Kejari Luwu kemudian menghentikan proses penyelidikan perkara tersebut setelah kerugian negara berhasil dipulihkan.

“Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Sementara proses penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan,” ujar Prasetyo.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kabupaten Luwu Tahun 2024.

Dalam perkara yang berkaitan dengan program yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) tersebut, Kejari Luwu mengamankan uang sebesar Rp511 juta.

Uang Rp511 juta tersebut masih dititipkan pada rekening RPL Kejari Luwu.

Perkara berikutnya berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.

Dalam perkara yang melibatkan tersangka berinisial ARM, A, dan SS itu, Kejari Luwu mengamankan Rp368.979.000.

Uang tersebut masih dititipkan pada rekening RPL Kejari Luwu. Sementara perkaranya telah memasuki tahap proses eksekusi.

No.PerkaraNilai Uang yang Diamankan/DipulihkanTahap Penanganan
1Dugaan korupsi pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa Kabupaten Luwu TA 2025Rp464.699.500Penyelidikan dihentikan; uang telah disetor ke kas negara
2Dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kabupaten Luwu 2024Rp511.000.000Penyidikan; perkara telah memasuki persidangan
3Dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu 2022Rp368.979.000Penuntutan; perkara memasuki tahap eksekusi
4Dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa pungli dokumen permohonan penerbitan objek pajak baru di Desa Ranteballa, Kecamatan LatimojongRp100.000.000Inkracht; eksekusi telah dilaksanakan
TotalRp1.444.678.500
Rincian 4 Perkara Korupsi yang Ditangani Kejari Luwu

Kejari Luwu juga menangani dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.

Dalam perkara dengan tersangka berinisial E tersebut, uang yang berhasil diamankan mencapai Rp100 juta.

Perkara itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kejari Luwu menyebut eksekusi telah dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.

Pemulihan Kerugian Negara Jadi Bagian Penanganan

Jika dirinci, empat perkara tersebut menghasilkan total pengamanan dan pemulihan sebesar Rp1.444.678.500.

Nilai terbesar berasal dari perkara P3-TGAI dengan Rp511 juta, disusul perkara hibah KONI sebesar Rp368.979.000.

Selanjutnya, perkara Optimalisasi Lahan Non Rawa menyumbang Rp464.699.500, sedangkan perkara pungli dokumen penerbitan objek pajak baru di Ranteballa sebesar Rp100 juta.

Kejari Luwu menyatakan capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Negeri Luwu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.678.500, yang sebagian sudah disetorkan ke kas negara dan sebagian lainnya masih dititipkan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu,” ungkap Prasetyo.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser