Kejari Malili Sita Tanah Milik Mantan Kepala PNPM Mandiri

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili telah menyita tanah milik mantan kepala Unit pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Malili, Efendi Patintingan di dusun Ulu Padang, desa Pongkeru, Rabu (29/10/14) sekitar pukul 11.00 wita.

Penyitaan ini berdasarkan penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar nomor : 75/X/Pen.Pid.Sus/TPK/2014/PN.MKS per tanggal 20 Oktober 2014 dengan perkara, Efendi Patintingan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Taufik Andi Ismail pada saat melakukan penyitaan mengatakan dalam kasus dugaan korupsi tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyimpulkan terjadi kerugian negara senilai Rp894.093.400 juta sehingga dari hasil penyidikan tersebut mantan ketua UPK PNPM Kecamatan Malili, Efendi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini adalah upaya kita dalam hal mengembalikan kerugian keuangan negara, kita telah menyita tanah perumahan dengan luas lahan 493 meter persegi,” ungkap Taufik.

Sementara itu, Efendi Patintingan yang ditemui dilokasi penyitaan membenarkan jika dirinya telah memakai dana tersebut. Menurutnya, dugaan kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp894 juta ini tidak sepenuhnya mereka (Efendi) gunakan.

“Memang ada dana sebagian saya pakai terkait jumlahnya saya tidak tahu, sementara dana yang dituduhkan itu tidak sepenuhnya saya gunakan sebab masih ada di masyarakat,” ungkap Efendi.

Sebelumnya, kata Efendi, dirinya pernah menelusuri namun masyarakat mengaku kalau dana tersebut sudah mereka kembalikan. “Kata masyarakat dana itu sudah dikembalikan tetapi mereka tidak bisa membuktikannya,” ungkap Efendi.

Sebagai ketua, dirinya siap saja bertanggung jawab atas kejadian ini dan menerima hukuman yang telah ditetapkan oleh pihak kejaksaan negeri Malili. “Saya siap bertanggung jawab pak, jauh sebelumnya, saya sudah meminta untuk ditahan,” ungkap Efendi.

Untuk diketahui, kepala UPK PNPM-MP Malili, Efendi diduga telah menyelewengkan dana PNPM senilai Rp894 juta sejak tahun 2007-2012 lalu. (*)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser