Kejari Tetapkan Mantan UPK PNPM Malili Sebagai Tersangka

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili akhirnya menetapkan mantan kepala Unit pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Malili, Efendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan.

Informasi yang dihimpun luwuraya.com, kejaksaan telah menetapkan Efendi sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2013 lalu. Mesti telah ditetapkan namun jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan belum juga diketahui dikarenakan belum adanya hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Deding Atabay yang dikonfirmasi luwuraya.com, Selasa (29/10/13) sore tadi membenarkan jika kepala UPK PNPM Malili, Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM-MP pedesaan. Menurutnya, penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak bulan Agustus lalu.

“Efendi sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini untuk jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan belum bisa kita pastikan berapa besarannya dan sementara menunggu hasil dari BPK,” ungkap Deding.

Sebelumnya, kepala UPK PNPM-MP Malili, Efendi diduga telah menyelewengkan dana PNPM senilai Rp800 juta sejak tahun 2007-2012 lalu. (*)

ALPIAN ALWI

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser