LSM Hamas Desak Bupati Lutim Non Aktifkan Kades Lagego

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Kabupaten Luwu Timur mendesak Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma untuk memberhentikan atau menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Lagego Kecamatan Burau, Masdar yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 lalu.

Juru bicara LSM Hamas, Hasan mengatakan persoalan kasus yang dialami oleh Kades Lagego, Masdar sudah masuk dalam tahap penyidikan atau sudah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Mapolres Luwu Timur terkait kasus dugaan korupsi sertifikat Prona.

Oleh karena itu, posisi Masdar selaku Kades Lagego harus segera menonkatifkan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 75 tentang pemerintahan desa untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Sesuai dengan PP 75 tentang pemerintahan desa jika seorang kepala desa yang tersangkut dugaan kasus korupsi apabila statusnya menjadi tersangka maka kepala desa tersebut diberhentikan sementara guna memudahkan pemeriksaan,” ungkap Hasan.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Halsen yang dikonfirmasi awak media, Rabu (12/02/14) mengaku sudah mengetahui kades Lagego ini sebagai tersangka. Menurutnya, dirinya belum bisa mengambil keputusan disebabkan karena belum adanya surat pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait status Kades tersebut.

“Kami tinggal menunggu surat pemberitahuan dari pihak kepolisian, jika surat tersebut ada maka kami akan langsung menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap Halsen.

Sekedar diketahui, Kades Lagego, Masdar diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus Pungli Prona kurang lebih Rp120 juta yang berdasarkan data dari pengakuan masyarakat penerima sertifikat Prona. Sementara dari tahun 2011 hingga 2013 lalu jumlah sertifikat di desa Lagego sebanyak 200 lembar. (*)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser