Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mantan Kades Wonorejo Divonis Satu Tahun Penjara
Hukum

Mantan Kades Wonorejo Divonis Satu Tahun Penjara

Asdhar
Asdhar
17 Juni 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, Risman Amir dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, Terdakwa di proses terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 lalu dan terbukti telah melakukan dugaan tersebut . Namun pada proses penyidikan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp46 juta.

Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Adri E Pontoh bersama dengan Baso Sutrianti, Senin (16/06/14) kemarin telah menahan terpidana kasus korupsi tersebut di Lembaga Permasyarakatan (LP) Masamba.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Terpidana kasus korupsi yakni Risman Amir sudah kami tahan di LP Masamba kemarin,” ungkap Adri.

Menurutnya, putusan ini dilakukan pada tanggal 15 Januari 2013 dengan No 58/Pid.Sus/2012/PN.Mks yang menyatakan terdakwa Risman Amir terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Risman terbukti secara sah dan PN Tipikor Makassar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkap Adri.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article OPINI | Piala Dunia, Pilpres dan Puasa
Next Article Fraksi di DPRD Lutra Berikan Pandangan Umum Terkait LKPj APBD 2013
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?