Mantan PPK dan Bendahara KPU Lutim Ditetapkan Tersangka

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marianto dan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Hanang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Kedua tersangka itu diduga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif pada Pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu sehingga merugikan negara senilai Rp651 juta.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak yang ditemui diruang kerjanya, Jum’at 15 Juli membenarkan. Menurutnya, kedua tersangka itu ditetapkan karena dianggap sudah cukup bukti.

“Mereka dilaporkan terkait dugaan LPJ fiktif seperti kegiatan bimtek, sewa gedung, makan minum dan juga terbukti melakukan pemotongan dana PPK di 11 kecamatan,” ungkapnya.

Parojahan menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Saat ini penyidik menelusuri keterlibatan yang lain, dan hari ini, sekertaris KPU juga diperiksa sebagai saksi,” ungkap Parojahan.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser